Kemenkumham Sumsel menghadirkan Digitalisasi Pemberitahuan Habis Berlaku Izin Tinggal Terbatas (Early Warning Alerts), ini merupakan salah satu bentuk Aksi Perubahan Kualitas Pelayanan Publik dari Project Leader Machmudi.
Digitalisasi Pemberitahuan Habis Berlaku Izin Tinggal Terbatas (Early Warning Alerts) adalah sistem yang digunakan untuk memberikan peringatan dini terhadap Tenaga Kerja asing (TKA) yang memiliki ITAS yang akan habis berlaku di bulan tersebut.
Aplikasi ini merupakan solusi dari sering terjadinya penumpukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Keimigrasian pada beberapa hari sebelum Izin Tinggal orang asing habis atau kurang dari 14 (empat belas) hari, kondisi ini berisiko akibat persyaratan permohonan Izin Tinggal keimigrasian yang belum terpenuhi dan lain sebagainya yang dapat menghambat proses permohonan perpanjangan Izin Tinggal Keimigrasian sehingga diharapkan orang asing dan sponsor atau penjamin dapat melakukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Keimigrasian sebelum 14 (empat belas) hari dari masa berlaku Izin Tinggal Keimigrasiannya habis agar risiko overstay dan pemberian Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dapat dihindari.
Digitalisasi Pemberitahuan Habis Berlaku Izin Tinggal Terbatas (Early Warning Alerts) ini dirancang untuk memberikan notifikasi kepada Penjamin dari orang asing sebelum ITAS tersebut berakhir serta memberikan waktu yang cukup bagi penjamin untuk mengambil tindakan tepat bagi Tenaga Kerja asing (TKA).
Setiap penjamin memiliki Kode ID Penjamin yang dapat diinputkan pada halaman Digitalisasi Pemberitahuan Habis Berlaku Izin Tinggal Terbatas (Early Warning Alerts) dengan mengklik tautan https://bit.ly/EarlyWarningAlerts.
Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel, Misnan menyampaikan Aplikasi ini sangat bagus Kepada Tenaga Kerja asing (TKA) yang masa berlaku izin tinggalnya telah habis. Layanan ini gratis, silahkan dimanfaatkan sebaik mungkin, tutupnya.
Sumber: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H