Mohon tunggu...
Humas Imigrasi Pati
Humas Imigrasi Pati Mohon Tunggu... Editor - seksi TIkim

Humas Kantor Imigrasi Pati

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Paspor Anda Hilang? Begini Cara Mengurusnya

27 Agustus 2024   14:47 Diperbarui: 27 Agustus 2024   14:54 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Jika Paspor hilang maka tidak akan bisa untuk melakukan perjalanan ke luar negri. 

Oleh karena itu harus membuat paspor lagi. Bagi Masyarakat yang mau mengajukan Untuk Permohonan Paspor hilang tidak bisa melalui Aplikasi M Paspor tetapi harus datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat karena penggantian paspor hilang atau rusak memerlukan tahapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hilang atau Rusak yang dapat dilaksanakan melalui kehadiran secara langsung (walk-in) ke Kantor Imigrasi dengan membawa berkas persyaratan permohonan paspornya secara lengkap.

Berikut tata cara untuk permohonan Paspor hilang :

  • Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi.
  • Datang ke Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan berikut :
  • KTP Elektronik
  • KK (kartu Keluarga)
  • Akte Kelahiran / Buku Nikah / Ijazah
  • Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian
  • Fotokopi paspor lama ( jika tidak ada bisa meminta dari kantor imigrasi yang membuat paspor terakhir )
  • Melakukan Wawancara BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
  • Foto Biometrik Sesuai tanggal yang dijadwalkan.
  • Dan pembayaran denda Rp. 1.000.000,- untuk paspor hilang
  • Ditambah pembayaran buku jika Paspor Biasa Rp. 350.000,- sedangkan jika Paspor Elektronik Rp. 650.000,-
  • Berikut perhitungan pembuatan paspor hilang
  • jika Permohonan paspor biasa dan paspornya hilang maka total biaya        Rp. 1.350.000,-
  • jika Permohonan paspor elektronik dan paspornya hilang maka total biaya Rp. 1.650.000,-

  • Pengambilan Paspor Jika paspor sudah jadi ( Akan memperoleh Notifikasi untuk pengambilan paspor melalui aplikasi Whatsapp jika paspor sudah jadi.

Jika paspor sudah jadi maka simpan paspor di tempat yang aman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun