Kekerasan khususnya penganiayaan, akhir-akhir ini memang sering kali terjadi apalagi di lingkungan sekolah. Salah satunya guru yang menganiaya siswanya. Banyak sekali para oknum guru yang melakukan penganiayaan terhadap siswa nya dikarenakan perasaan tidak suka atau mungkin siswa tersebut yang bandel saat jam mata pelajarannya.
Menurut berita yang saya baca diatas ada seorang oknum guru matematika di SMAN 2 CIANJUR yang melakukan penganiayaan yaitu menampar siswanya saat siswa tersebut mencoba untuk menjelaskan sesuatu pada guru tersebut dan menyebabkan siswa mengalami trauma. Tindakan kekerasan terhadap siswa oleh guru adalah tindakan yang tidak terpuji dan sangat mengkhawatirkan. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak, kepercayaan, dan martabat manusia.
Menurut saya tindakan yang tidak bermoral itu sangat-sangat merusak nama baik guru di Indonesia. Secara dari yang kita semua tau bahwa guru adalah sosok yang baik dan teladan, yang rela menyumbangkan ilmu dan mengajar kita demi masa depan yang cerah dan terarah. Guru memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi siswa. Tindakan guru yang menganiaya siswa akan merusak kepercayaan siswa terhadap guru dan lembaga pendidikan karena melanggar etika profesi seorang pendidik. Pihak sekolah yang terkait harus mengambil tindakan tegas terhadap guru yang melakukan kekerasan.
Dilansir dari hukumonline.com, perlindungan anak didik telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2014. Di mana anak dalam lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan. Inilah beberapa Undang-Undang yang berkaitan:
Pasal 54 UU 35/2014
1.Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
2.Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.00.
Pasal 76C
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak".
Selain itu, guru yang melakukan penganiayaan ringan terhadap siswa juga dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp10.000.00. Selain itu ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yaitu pada Pasal 39 yang mencantumkan bahwa guru dilarang melakukan kekerasan terhadap siswa dan Pasal 40 yang mencantumkan sanksi bagi guru yang melanggar ketentuan dalam UU ini, termasuk sanksi administratif, sanksi etik, dan sanksi pidana.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, sebanyak 84% siswa pernah mengalami kekerasan di sekolah dengan perbandingan 7 dari 10 siswa, dan 45% siswa laki-laki menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan. Angka kasus kekerasan di sekolah ini, menempatkan Indonesia berada diurutan tertinggi. Disusul Vietnam (79 persen), Nepal (79 persen), Kamboja (73 persen), dan Pakistan (43 persen). Sekecil apapun dampak yang timbul terhadap Kekerasan fisik dalam pendidikan, tetap saja hal ini adalah suatu kesalahan. Sekolah sepatutnya tempat bagi siswa untuk berkembang. Namun, di saat kekerasan terjadi di sekolah, sekolah justru mematikan perkembangan psikologi siswa.
Dampak penganiayaan terhadap siswa dapat menyebabkan trauma psikologis yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan emosional dari siswa itu sendiri. Selain itu, dapat menyebabkan prestasi akademis menurun yang bisa membuat siswa merasa takut dan tidak nyaman di lingkungan sekolah. Sanksi lain yang dapat diberikan pada seorang guru yang melakukan penganiayaan di lingkungan pendidikan selain jalur hukum yaitu dengan mencabut sertifikat mengajarnya dan akan kehilangan izin untuk mengajar di instansi pendidikan manapun.
Saya sangat berharap besar nantinya guru-guru itu harus bisa diadili dan diberi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Tujuan dari hukuman itu untuk memberikan efek jera, melindungi siswa lain dari tindakan serupa, dan memberikan keadilan bagi korban. Selain itu, guru dapat menjalani proses rehabilitasi untuk mengatasi masalah mental atau emosional yang mungkin menjadi pemicu tindakan penganiayaan. Ini penting agar mereka dapat memahami kesalahan mereka dan mencegah tindakan serupa di masa depan. Jika memungkinkan juga, guru itu dapat berusaha untuk berdamai dengan siswa yang menjadi korban dan meminta maaf atas tindakan tidak bermoral itu. Hal ini penting untuk membantu siswa dalam proses penyembuhan dan memaafkan tindakan guru tersebut. Penting untuk diingat bahwa harapan-harapan ini tidak mudah dicapai. Prosesnya akan membutuhkan waktu, kesabaran, dan komitmen dari berbagai pihak. Namun, dengan usaha dan ketekunan, kita dapat berharap bahwa guru yang menganiaya siswanya dapat belajar dari kesalahan mereka dan menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan. Selain itu, penting untuk memahami akar penyebab kekerasan atau penganiayaan di sekolah. Faktor-faktor seperti stres kerja, kurangnya pelatihan, dan budaya kekerasan di masyarakat dapat menjadi pemicu terjadinya kekerasan fisik.
Sebagai penutup, saya percaya bahwa kekerasan terhadap siswa oleh guru adalah tindakan yang tidak dapat diterima dan harus dihentikan. Kita semua harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi semua siswa. Korban kekerasan harus mendapatkan dukungan dan keadilan, sementara pelaku kekerasan harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI