Mohon tunggu...
Tika Rahmadhani
Tika Rahmadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mulawarman

Haloo, hobi saya yaitu menulis, membaca, bermain, dan jalan-jalan. Biasanya saya membuat opini mengenai suatu berita ataupun suatu masalah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polisi Periksa Enam Saksi Terkait Penganiayaan oleh Guru SMAN 2 Cianjur

6 Desember 2024   12:47 Diperbarui: 6 Desember 2024   13:50 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kekerasan khususnya penganiayaan, akhir-akhir ini memang sering kali terjadi apalagi di lingkungan sekolah. Salah satunya guru yang menganiaya siswanya. Banyak sekali para oknum guru yang melakukan penganiayaan terhadap siswa nya dikarenakan perasaan tidak suka atau mungkin siswa tersebut yang bandel saat jam mata pelajarannya.

Menurut berita yang saya baca diatas ada seorang oknum guru matematika di SMAN 2 CIANJUR yang melakukan penganiayaan yaitu menampar siswanya saat siswa tersebut mencoba untuk menjelaskan sesuatu pada guru tersebut dan menyebabkan siswa mengalami trauma. Tindakan kekerasan terhadap siswa oleh guru adalah tindakan yang tidak terpuji dan sangat mengkhawatirkan. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak, kepercayaan, dan martabat manusia.

Menurut saya tindakan yang tidak bermoral itu sangat-sangat merusak nama baik guru di Indonesia. Secara dari yang kita semua tau bahwa guru adalah sosok yang baik dan teladan, yang rela menyumbangkan ilmu dan mengajar kita demi masa depan yang cerah dan terarah. Guru memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi siswa. Tindakan guru yang menganiaya siswa akan merusak kepercayaan siswa terhadap guru dan lembaga pendidikan karena melanggar etika profesi seorang pendidik. Pihak sekolah yang terkait harus mengambil tindakan tegas terhadap guru yang melakukan kekerasan.

Dilansir dari hukumonline.com, perlindungan anak didik telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2014. Di mana anak dalam lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan. Inilah beberapa Undang-Undang yang berkaitan:

Pasal 54 UU 35/2014

1.Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

2.Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.00.

Pasal 76C

"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak".

Selain itu, guru yang melakukan penganiayaan ringan terhadap siswa juga dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp10.000.00. Selain itu ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yaitu pada Pasal 39 yang mencantumkan bahwa guru dilarang melakukan kekerasan terhadap siswa dan Pasal 40 yang mencantumkan sanksi bagi guru yang melanggar ketentuan dalam UU ini, termasuk sanksi administratif, sanksi etik, dan sanksi pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun