Mohon tunggu...
Andromeda Kartika
Andromeda Kartika Mohon Tunggu... -

Wanita yang telah menemukan kebahagiaan hidupnya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Labilnya Hukum di Indonesia

15 Maret 2016   14:59 Diperbarui: 15 Maret 2016   15:26 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Fakta-fakta rekayasa seperti ini, kata Haris, yang semestinya juga dipertimbangkan oleh MA. Oleh karena itu, Haris menyarankan agar pengacara terdakwa melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK). 

 "PK menjadi tak terhindarkan untuk ditempuh,” tutur Haris. 

 Haris memang tidak sedang membela terdakwa kasus JIS. Dia bersama KontraS sudah membuktikan bahwa kasus JIS sangat sarat dengan rekayasa. KontraS sejak Juni 2015 melakukan eksaminasi bersama Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI). Eksaminasi dilakukan karena keluarga tersangka melakukan pengaduan terkait adanya dugaan penyiksaan dan rekayasa kasus selama proses penyelidikan terhadap para tersangka.

 Dari hasil eksaminasi, KontraS menemukan setidaknya tiga pelanggaran, di antaranya pelanggaran terhadap hukum formil, tidak terpenuhinya hukum materiil, dan tidak terlindunginya kepentingan anak.

 Sejak proses penangkapan, para tersangka mengalami praktek penyiksaan guna mendapatkan pengakuan serta adanya pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka. Penetapan tersangka juga tampak sangat dipaksakan karena sumirnya tuduhan-tuduhan terhadap keduanya. KontraS juga menilai bukti pendukung lemah serta proses rekonstruksi menyalahi aturan karena si anak yang dikatakan korban diarahkan oleh ibunya dan aparat kepolisian.

 KontraS menilai terjadi pelanggaran hak anak dalam kasus tersebut. Sebab cenderung dipaksakan untuk memenuhi tekanan publik atas substansi peristiwa pidana. Tujuannya agar terlihat kekerasan seksual terhadap anak benar-benar terjadi di sekolah tersebut. 

 "Dalam eksaminasi kita, sebetulnya ada yang bisa dikembangkan untuk PK misalnya keterangan lanjutan dari si anak," jelasnya.

 Dari eksaminasi, KontraS juga menemukan bahwa pasal yang didakwakan kepada para terdakwa tidak kuat. Keterangan ahli maupun hasil visum yang membuktikan adanya kekerasan seksual pun diragukan karena ada fakta lainnya yang muncul tetapi tidak pernah dijadikan pertimbangan oleh penuntut maupun majelis hakim.

Source: http://www.rmol.co/read/2016/03/04/238236/KontraS-Nilai-MA-Gagal-Lihat-Fakta-Rekayasa-Kasus-JIS-

 

Melalui artikel tentang KontraS di atas menambah fakta baru buat saya. Semua yang mereka nyatakan dan runutkan dari persidangan hingga putusan MA benar-benar membuat saya semakin ragu dengan kebenaran dari tindakan asusila dan kekerasan yang dituduhkan terjadi di JIS. Saya juga jadi prihatin sama praktek hukum yang terjadi di Indonesia, mulai dari putusan yang berubah-rubah, sampai bukti-bukti yang harusnya jadi fakta tapi malah dihiraukan begitu aja. Pandangan publik benar-benar dibawa kemana-mana mengenai kasus ini. Semoga Peninjauan Kembali yang disarankan oleh KontraS bisa benar-benar dilakukan dan kali ini hukum Indonesia benar-benar berjalan sesuai dengan sebagaimana harusnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun