Mohon tunggu...
Tika Mutiara Safitri
Tika Mutiara Safitri Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi PJJ Komunikasi UNSIA Jakarta dan Freelancer

Saya adalah seorang lulusan D3 Desain Komunikasi Visual. Saat ini saya melanjutkan kuliah S1 PJJ Komunikasi UNSIA Jakarta sambil bekerja sebagai trainer multimedia di salah satu lembaga kursus multimedia di Surabaya.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sejauh Mana Pemahaman Kita Terhadap UU ITE?

11 Februari 2023   23:40 Diperbarui: 12 Februari 2023   00:09 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun hanya mengetahui sedikit tentang UU ITE, ketiga narasumber memiliki pandangan positif terhadap UU ITE. Ketiganya berpendapat bahwa UU ITE masih perlu dilakukan perbaikan serta peningkatan dalam pengaplikasiannya, sehingga image pasal karet dapat lepas dari UU ITE.

Terlepas dari beberapa pasal yang menjadi kontroversi, pasal-pasal dalam UU ITE banyak yang memiliki peran besar dalam aktivitas penggunaan internet. Dilansir dari situs manajemen.uma.ac.id, beberapa manfaat UU ITE adalah :

  • Menjamin kepastian hukum bagi orang yang melakukan transaksi secara elektronik.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi.
  • Sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi.
  • Melindungi pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
  • Transaksi dan sistem elektronik serta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum
  • Perlindungan hukum pada E-Tourism.

Dari hasil wawancara, dapat kita simpulkan, narasumber hanya mengetahui beberapa poin dari puluhan poin pasal dalam UU ITE. Saya rasa tidak hanya narasumber yang kami wawancarai, namun lebih banyak lagi pengguna internet yang masih awam dengan UU ITE atau bahkan tidak ingin tahu lebih banyak tentang regulasi tersebut. Padahal menurut saya, jika lebih banyak yang aware terhadap payung hukum dalam penggunaan internet, dapat memberikan efek yang lebih besar yaitu dapat menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.

Hal tersebut tentu harus menjadi salah satu desakan bagi civitas akademik untuk mengakomodir pemahaman terhadap UU ITE. Urgensi minimnya pengetahuan dan pemahaman akan UU ITE pada masyarakat maupun civitas akademik itu sendiri dapat menciptakan ide-ide baru dalam mengemas pesan. UU ITE memang memuat banyak pasal, yang terasa berat untuk dihafal. Untuk itu menurut saya, diperlukan penyampain pesan berkala yang lebih ringan dan kekinian. Dapat berupa video atau infografis mengenai beberapa pasal-pasal dalam UU ITE. Bisa juga disertai dengan studi kasus yang relate dengan kehidupan sehari-hari.

Referensi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun