Bermunculannya lembaga asuransi mengalami gagal bayar menandakan buruknya industri keuangan nasional.
Belum lagi ditambah masalah perbankan, finansial teknologi (Fintech) serta pasar modal yang di dalamnya terdapat sektor reksadana yang juga memendam segudang masalah hingga pada akhirnya merugikan bagi konsumen.
Hulu permasalahan ini adalah buruknya kinerja lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK mandul. Harusnya dengan adanya OJK, kejadian banyak asuransi mengalami gagal bayar itu tidak terjadi.
Harusnya OJK mampu mendeteksi sejak dini dengan kewenangan funsi pengawasannya, tetapi hal ini nyatanya tidak terjadi.
OJK selama ini ngapain saja kalau nggak melakukan pengawasan! karena tujuan pembentukan OJK itu untuk perlindungan konsumen dengan cara mengawasi industri keuangan.
Ini ada banyak lembaga asuransi yang mengalami gagal bayar. di antranya terdapat Bumiputera, Jiwasraya serta Asabri.
Saya melihat bobroknya kinerja OJK tak terlepas dari integritas lembaga itu dinilai tidak mampu bersikap independen.
Pasalnya biaya operasional lembaga itu didapat dari iuran lembaga keuangan yang diawasinya bukan dari APBN. Â
Gimana mau ngawasi industri keuangan mereka kalau makannya dari mereka. Semakin besar iurannya kepada OJK dapat berpotensi semakin tidak optimal pengawasannya kepada industri itu.
Â
Jika OJK tidak dapat berbenah, jangan salahkan kita kalau publik menuntut lembaga OJK dibubarkan saja dan fungsinya dikembalikan ke BI.
Di banyak negara, lembaga kayak OJK banyak mengalami kegagalan sehingga kembali dilebur ke bank sentral.
Maka sangat mungkin OJK dibubarkan dan funsinya dikembalikan ke Bank Indonesia kalau ternyata OJK tidak mampu melakukan pengawasan nyata kepada konsumen.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI