Mohon tunggu...
Tika Maharani Puspita Sari
Tika Maharani Puspita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial, Bagian I Sub Bab Spiritualitas yang Mencerahkan, Oleh Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

7 November 2023   09:23 Diperbarui: 7 November 2023   09:44 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh Tika Maharani Puspita Sari 212111253 Kelas HES 5G, guna memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

IDENTITAS BUKU

Judul Buku : Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

Penulis : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Jumlah Halaman : 265 Halaman

Tahun Terbit : 2015

Penerbit : Deepublish


BAGIAN I : AGAMA DAN PERUBAHAN SOSIAL


SUB BAB : SPIRITUALITAS YANG MENCERAHKAN (Hal 9-14)

Pada sub bab ini memberikan analisis mendalam tentang dinamika antara materialisme dan spiritualitas dalam masyarakat modern. John Naisbit telah meramalkan bahwa spiritualitas akan menguat di masa depan, terutama karena tekanan psikologis yang timbul akibat kemajuan ekonomi dan teknologi.

Penggambaran tentang manusia yang semakin cenderung hedonis dan konsumtif, menganggap material sebagai segalanya, memberikan gambaran yang kuat. Masyarakat diukur oleh kekayaannya, dan bahkan partisipasi dalam pemilu terkait dengan uang. Hal ini menunjukkan bahwa kehidupan saat ini seringkali dijalani hanya untuk memenuhi kebutuhan materi, menciptakan tekanan yang semakin berat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun