Mohon tunggu...
Tika Maharani Puspita Sari
Tika Maharani Puspita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

1 November 2023   10:38 Diperbarui: 1 November 2023   10:44 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Tika Maharani Puspita Sari

Nim : 212111253

Kelas : HES 5G

PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM MENURUT PARA AHLI


1. Max Weber: Menurut Weber, sosiologi hukum mencoba untuk memahami fenomena hukum dalam konteks sosial dan budaya, serta memahami pengaruh hukum terhadap perilaku individu dan masyarakat.

2. Emile Durkheim: Durkheim menganggap sosiologi hukum sebagai studi mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang mendasari sistem hukum.

3. Karl Marx: Marx melihat hukum sebagai refleksi dari struktur kelas dalam masyarakat. Menurutnya, hukum cenderung mempertahankan kepentingan kelas yang dominan.

4. Roscoe Pound: Pound mengemukakan konsep hukum sebagai bentuk kontrol sosial, dan ia memandang sosiologi hukum sebagai cara untuk memahami bagaimana hukum memengaruhi perilaku dan hubungan sosial.

5. Eugen Ehrlich: Ehrlich mengembangkan teori hukum sosial (sociological jurisprudence) yang menekankan pentingnya norma-norma dan hubungan sosial dalam menentukan bagaimana hukum diimplementasikan dalam masyarakat.

PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM MENURUT PENULIS


Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosial yang mempelajari interaksi kompleks antara hukum, masyarakat, dan norma-norma sosial. Tujuan utamanya adalah memahami bagaimana hukum memengaruhi perilaku dan struktur sosial, serta bagaimana faktor-faktor sosial mempengaruhi pembentukan, implementasi, dan perkembangan sistem hukum. Sosiologi hukum juga mempertimbangkan bagaimana norma-norma sosial, nilai-nilai, dan struktur kekuasaan mempengaruhi perkembangan dan interpretasi hukum. Selain itu, cabang ilmu ini juga mengkaji interaksi antara lembaga hukum dengan berbagai kelompok dalam masyarakat, termasuk individu, komunitas, dan organisasi.

Sosiologi hukum memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana hukum tidak hanya berfungsi sebagai seperangkat aturan formal, tetapi juga sebagai bagian integral dari dinamika sosial yang memengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat. Hal ini memungkinkan untuk memahami dan mengkaji hukum dalam konteks yang lebih luas, dan mempertimbangkan implikasi sosial dan budaya dari sistem hukum.

ANALISIS YURIDIS EMPIRIS DAN YURIDIS NORMATIF


Analisis Yuridis Normatif :
Dari perspektif yuridis normatif, pengertian sosiologi hukum yang disampaikan menyoroti betapa pentingnya mempertimbangkan norma-norma sosial dan nilai-nilai dalam analisis hukum. Misalnya, jika kita meninjau implementasi suatu undang-undang tertentu, pendekatan ini akan menekankan evaluasi terhadap sejauh mana undang-undang tersebut mencerminkan nilai-nilai moral atau etika yang dipegang oleh masyarakat.

Analisis Yuridis Empiris :
Dari perspektif yuridis empiris, pengertian sosiologi hukum akan menuntut pendekatan riset lapangan dan pengumpulan data konkret. Contoh dari analisis ini adalah ketika para peneliti melakukan wawancara dengan anggota masyarakat atau melakukan survei untuk memahami bagaimana penerapan undang-undang tertentu secara langsung memengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat.

PEMIKIRAN HUKUM MAX WEBER DAN HLA.HART


Max Weber :
Weber mengembangkan konsep tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Salah satu konsep utamanya adalah "rasionalisasi hukum," di mana ia berpendapat bahwa evolusi hukum dari tradisional ke rasional merupakan hasil dari perkembangan sosial dan ekonomi. Weber juga membedakan antara hukum normatif dan hukum empiris, di mana hukum normatif adalah aturan formal dan tertulis, sementara hukum empiris merujuk pada praktik hukum yang sesungguhnya di lapangan.

H.L.A. Hart:
Hart dikenal dengan konsepnya tentang "hukum sebagai suatu sistem sosial" dalam bukunya "The Concept of Law." Ia membedakan antara hukum primair (norma-norma yang mengatur perilaku manusia) dan hukum sekunder (norma-norma tentang pembentukan, pengubah, atau pencabutan hukum). Hart juga memperkenalkan ide "undang-undang yang mengatur" (rules of recognition) yang menentukan kriteria untuk mengidentifikasi hukum dalam suatu sistem hukum.

Kedua tokoh ini memberikan kontribusi besar dalam pemikiran hukum dan sosiologi hukum. Weber menekankan aspek sosial dan budaya dalam pemahaman hukum, sementara Hart membawa perspektif analitis dan sistematis ke dalam studi tentang hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun