Mohon tunggu...
Tika Maharani Puspita Sari
Tika Maharani Puspita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Perempuan Difabel Berhadapan Hukum

24 Oktober 2023   12:05 Diperbarui: 24 Oktober 2023   12:20 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HASIL REVIEW

Difabel, yang berasal dari singkatan bahasa Inggris "diffable," merupakan kependekan dari "differently able," atau sering juga disebut sebagai "different ability." Istilah difabel digunakan sebagai alternatif untuk menggantikan istilah "penyandang disabilitas" atau "penyandang cacat." Penggunaan istilah difabel bertujuan untuk menekankan sikap positif terhadap perbedaan kemampuan, bukan fokus pada keterbatasan atau cacat, baik secara fisik maupun mental. Namun, penting untuk dicatat bahwa istilah ini belum secara resmi disahkan baik di tingkat nasional maupun internasional.

Islam mengajarkan persamaan derajat dan peran untuk mencapai kemakmuran dalam kehidupan dunia, dengan memanfaatkan potensi dan kemampuan manusia untuk menciptakan kehidupan yang harmonis, penuh dengan kebersamaan, dan tertata dengan baik. Keharmonisan kehidupan adalah tujuan yang diinginkan, di mana semua komponen umat manusia saling berbagi peran dan fungsi, saling membutuhkan, dan bekerja sama dengan seimbang.

Esensi dari permasalahan yang dihadapi oleh difabel adalah menurunnya tingkat kesejahteraan fisik dan sosial, serta kurang terpenuhinya kebutuhan mental-spiritual. Dalam perspektif ini, semakin bertambah usia, semakin dekat hubungan dengan agama. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan dukungan politik yang kuat dari pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan difabel, baik dari segi ekonomi maupun sosial kemasyarakatan.

Islam menghargai mereka yang memiliki cacat mata, memberikan tempat dan kedudukan yang tinggi bagi mata itu sendiri. Mata ditempatkan pada urutan kedua dalam hal manfaat atau maksiat, setelah pendengaran atau telinga. Agama ini memberikan pahala besar bagi orang-orang tunanetra yang sabar dalam menderita, rela menerima qadla dan qadar Allah, serta senantiasa memuji-Nya, baik sebelum maupun selama menghadapi penderitaan.

Kajian mengenai disabilitas dalam hukum Islam, terutama dalam konteks hukum keluarga, perkawinan di kalangan penyandang disabilitas, dan pemberdayaan komunitas difabel, masih sangat terbatas. Hal ini menunjukkan perlunya lebih banyak penelitian serius dalam aspek ini, mengingat disabilitas adalah realitas dalam kehidupan masyarakat.

Penting juga untuk mempertimbangkan isu disabilitas dalam konteks kesehatan. Kesehatan adalah kebutuhan mendasar masyarakat untuk mencapai tingkat kehidupan yang lebih baik. Kesehatan yang optimal memungkinkan masyarakat untuk berkembang dan memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak. Sebaliknya, gangguan kesehatan masyarakat dapat mengakibatkan masalah sosial lainnya. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih baik dalam membangun kesehatan masyarakat, baik dari segi fisik (kesehatan fisik badan) maupun rohaniah (kesehatan spiritual).

Kemudian, ada pentingnya memastikan aksesibilitas dan pelayanan yang memadai bagi kaum difabel di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pendidikan, pelayanan kesehatan, dan sektor umum secara keseluruhan. Ini mencakup fasilitas transportasi, pembangunan gedung, fasilitas publik, dan banyak kebutuhan lain yang harus diakomodasi untuk memastikan hak-hak kaum difabel terpenuhi. Sekolah inklusi untuk kaum difabel harus tersedia di semua tingkatan pendidikan, baik di sekolah luar biasa maupun di sekolah negeri atau swasta, dengan memastikan layanan yang ramah terhadap disabilitas.

Dalam penilaian prestasi atau standarisasi pelayanan publik, perlu diterapkan kriteria yang memberikan layanan yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya diskriminasi. Ini termasuk menyediakan layanan yang dapat diakses oleh masyarakat berkebutuhan khusus. Sebuah bangsa yang beradab adalah bangsa yang menghargai bagaimana kebutuhan khusus masyarakatnya terpenuhi dengan baik dan bertanggung jawab.

Dalam perencanaan pembangunan perkantoran publik dan realisasi bangunan, aksesibilitas bagi difabel harus menjadi kriteria yang diperhatikan. Pemantauan dan pengawasan yang cermat juga diperlukan untuk memastikan bahwa rencana ini tidak hanya sebatas pada tahap perencanaan, namun juga terealisasi dengan baik.

Khususnya dalam konteks Islam, masalah hukum perkawinan dan perubahannya merupakan hal yang sangat penting. Keluarga memiliki peran sentral dalam kehidupan agama dan spiritualitas. Oleh karena itu, persaingan antara negara dan agama dalam hal ini menjadi relevan, karena keduanya berusaha mempengaruhi dinamika kekeluargaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun