Mohon tunggu...
Tika Widyaningsih
Tika Widyaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Menulis agar membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Green Tax: Kontribusi terhadap Stabilitas Ekonomi dan Keberlanjutan Lingkungan di Indonesia

18 Juni 2023   20:07 Diperbarui: 18 Juni 2023   20:50 1303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di tengah meningkatnya kesadaran akan perlunya menjaga keberlanjutan lingkungan, perubahan iklim, dan penurunan sumber daya alam yang semakin cepat, muncul kebutuhan untuk mencari solusi yang inovatif dan berkelanjutan. Salah satu pendekatan yang telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia adalah penerapan pajak hijau atau green tax. Di Indonesia, green tax telah menjadi topik hangat dalam diskusi kebijakan publik, karena diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap stabilitas ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Stabilitas Ekonomi dan Green Tax

Green Tax merupakan instrumen kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah untuk mengenakan beban pajak tambahan terhadap kegiatan yang memiliki dampak negatif terhadap lingkungan. Tujuan utamanya adalah untuk menginternalisasi biaya lingkungan dalam kegiatan ekonomi dan mendorong perubahan perilaku menuju pilihan yang lebih berkelanjutan.

Salah satu manfaat utama green tax adalah kontribusinya terhadap stabilitas ekonomi. Dengan mengenakan pajak tambahan pada kegiatan yang merusak lingkungan, green tax dapat memberikan insentif bagi sektor-sektor yang lebih ramah lingkungan, seperti energi terbarukan, penghematan energi, dan transportasi umum. Hal ini dapat mendorong inovasi dan investasi baru dalam sektor-sektor tersebut, yang pada gilirannya akan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Keberlanjutan Lingkungan dan Green Tax

Selain memberikan kontribusi terhadap stabilitas ekonomi, green tax juga memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan di Indonesia. Negara kita memiliki kekayaan alam yang melimpah, seperti hutan tropis, keanekaragaman hayati, dan sumber daya air yang melimpah. 

Namun, semakin meningkatnya aktivitas ekonomi dan konsumsi yang tidak bertanggung jawab telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, termasuk deforestasi, polusi air, dan emisi gas rumah kaca. Green Tax dapat membantu mengendalikan dan mengurangi dampak negatif ini dengan memberikan insentif bagi industri untuk mengadopsi teknologi yang lebih bersih dan mengurangi emisi karbon. Selain itu, green tax juga dapat digunakan untuk mendukung upaya konservasi dan rehabilitasi lingkungan, seperti melalui pembiayaan restorasi hutan, pengembangan energi terbarukan, dan pengelolaan limbah.

Implementasi Green Tax di Indonesia

Implementasi green tax di Indonesia masih dalam tahap awal, tetapi beberapa langkah telah dilakukan untuk mendorong penggunaannya. Contohnya adalah penerapan pajak emisi kendaraan bermotor yang berbasis emisi karbon (carbon tax) di Indonesia pada tahun 2021 lalu, kebijakan ini tertuang dalam PP No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pajak karbon ini didasarkan pada prinsip bahwa kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi karbon yang tinggi akan dikenakan pajak yang lebih tinggi, sedangkan kendaraan yang ramah lingkungan dengan emisi karbon yang rendah akan dikenakan pajak yang lebih rendah. Hal ini bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan yang lebih efisien energi dan ramah lingkungan.

Selain itu, pemerintah juga telah merencanakan tarif cukai plastik sebagai upaya untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai yang merusak lingkungan. Tarif Cukai plastik ini dikenakan pada produsen, importir, dan pengecer plastik dengan tarif yang berbeda tergantung pada jenis dan ukuran plastiknya. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi plastik sekali pakai dan mendorong penggunaan alternatif yang lebih ramah lingkungan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun