Mohon tunggu...
Tika Aprilia Permatasari
Tika Aprilia Permatasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa S1 Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kaum Disabilitas Sebagai Kaum Minoritas Dalam Kehidupan Masyarakat

12 Juni 2022   01:12 Diperbarui: 12 Juni 2022   01:19 1017
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kaum penyandang disabilitas. Sumber: Rakyat Merdeka.id

Hak untuk hidup pasti berhak dimiliki oleh warga negara termasuk kaum disabilitas. Ini merupakan prinsip abadi yang dilandaskan pada kepercayaan seseorang bahwa setiap manusia pasti membutuhkan kesempatan untuk hidup. Penyandang disabilitas setidaknya memiliki sepuluh hak hidup antara lain tidak dirampas jiwanya, mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang terjamin demi kelangsungan hidupnya, bebas dari penelantaran, pemasungan, penganiayaan, pembunuhan, pengurungan, pelecehan, ancaman, serta berbagai perlakukan lainnya yang dianggap tidak manusiawi.

4. Hak Peningkatan Kesadaran

Negara-negara di seluruh dunia harus memberikan hak peningkatan kesadaran untuk kenyamanan dan ketenangan mereka, misalnya dengan melakukan edukasi, penyuluhan, dan mengembangkan program atau kegiatan pelatihan workshop terkait pemahaman hak-hak bagi penyandang disabilitas.

5. Hak Kebebasan dari Eksploitasi, Kekerasan, dan Pelecehan

Peristiwa ini bisa terjadi pada kapanpun, siapapun, dan dimanapun, tanpa terkecuali bagi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas harus dilindungi dari perbuatan keji tersebut oleh badan hukum dalam semua tahap proses dan prosedurnya demi kesetaraan dengan masyarakat normal lainnya.

Permasalahan ini sangat mengharukan, sebab hampir banyaknya anak usia dini yang lebih dahulu mengalami berbagai macam kelainan disabilitas seperti gangguan penglihatan/buta, tuli atau sulit mendengar, gangguan mental, lambatnya perkembangan, cedera otak, gangguan saraf, dan gangguan pada fungsi tubuh. Disini peran orang tua, keluarga, dan kerabat terdekat sangat dibutuhkan untuk memberikan pengarahan serta bimbingan dalam belajar berinterakasi atau berkomunikasi dengan teman-teman seusianya.

Di negara Indonesia yang merupakan negara berkembang kaum disabilitas perlu diberi dukungan dan dirangkul untuk mempunyai semangat untuk hidup dan bersosialisasi pada masyarakat. Apalagi negara Indonesia adalah negara kepulauan yang sangat kompleks, dengan tingkat perekonomian. Banyak dari kaum disabilitas yang belum tersentuh, diharapkan lembaga-lembaga sosial tergerak hati nuraninya untuk membantu dan memberi motivasi kepada mereka tentang makna hidup agar berguna bagi dirinya, keluarga, bangsa dan negara.

Presiden Indonesia Joko Widodo mengatakan, bahwa peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2020 dapat menjadi suatu momentum untuk memperkuat kepedulian dan solidaritas dalam meletakkan dasar-dasar yang kuat bagi melindungi para penyandang disabilitas, yaitu dari paradigma karitatif atau charity-based menjadi paradigma yang human rights-based atau hak asasi manusia.

Perlu diketahui, bahwa jika kita melihat dari sudut pandang yang berbeda dibalik panggilan nama “kaum disabilitas” dengan keterbatasan yang dimiliki tidak membuat mereka sedih, kecewa, menyerah atau putus asa untuk meraih impiannya menjadi seperti orang yang sempurna. Mereka justru mempunyai rasa semangat yang tinggi, gigih, giat, pejuang tangguh, percaya diri dengan kemampuan potensi yang sangat luar biasa, menorehkan segudang prestasi mengikuti berbagai macam perlombaan hingga bisa membawa banyak penghargaan dan membanggakan nama negaranya masing-masing.

Pemerintah Indonesia menjamin pemenuhan hak bagi kaum disabilitas dengan menerbitkan UU Nomor 18 Tahun 2006 sebagai payung hukum bagi terjaminya segala hak dan kewajiban kaum disabilitas. Di berbagai bidang kaum disabilitas dapat memenuhi kebutuhan mereka dalam tingkat pendidikan yang disebut pendidikan inklusi. Mereka dapat memperoleh pendidikan sampai perguruan tinggi seperti masyarakat normal. Setelah itu, melanjutkan bekerja dengan mendapatkan perkerjaan yang layak sebagaimana mestinya. Sedangkan dalam bidang kesehatan sendiri, pemerintah mengupayakan untuk meningkatkan akses bagi kaum disabilitas pada pelayanan kesehatan yang berkualitas didukung dengan mengembangkan upaya promotif,preventif, kuratif, serta rehabilitatif. Pemerintah juga telah memberikan bantuan alat bantu seperti kursi roda bagi kaum disabilitas sebanyak ribuan orang.

Jadi, sebagai bagian dari umat manusia dan warga negara, khususnya warga negara Indonesia yang memiliki kedudukan sama di mata hukum dan pemerintahan. Diharapkan dapat meningkatkan kepedulian, solidaritas, kesadaran, dan apapun itu kepada kaum penyandang disabilitas guna untuk bersama-sama mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi kaum disabilitas menuju kehidupan yang mandiri, aman, sentosa, sejahtera, dan tanpa diskriminasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun