Mohon tunggu...
Tika Aprilia Permatasari
Tika Aprilia Permatasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa S1 Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kaum Disabilitas Sebagai Kaum Minoritas Dalam Kehidupan Masyarakat

12 Juni 2022   01:12 Diperbarui: 12 Juni 2022   01:19 1017
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kaum penyandang disabilitas. Sumber: Rakyat Merdeka.id

Mengapa kaum disabilitas sebagai kaum minoritas? Kita tahu dalam kehidupan masyarakat di seluruh dunia, kaum disabilitas merupakan kaum yang memiliki keterbatasan baik fisik maupun mental. Dalam keseharian di lingkungan masyarakat banyak orang yang acuh tak acuh, memandang sebelah mata bahkan ada yang mencibir keadaan mereka. Apalagi mereka ekonominya sangat rendah dan miskin.

Namun, dalam perkembangan zaman ternyata banyak negara yang memberi perlindungan dan merangkul kaum disabilitas untuk mendapatkan hak yang sama dan setara dengan kaum normal pada umumnya. Bahkan berbagai perlombaan atau kejuaraan diselenggarakan sebagai bentuk kesetaraan bagi mereka.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan pada tanggal 3 Desember sebagai Hari Disabilitas Internasional yang dimulai sejak tahun 1992. Yang mana peringatan itu sebagai bentuk peningkatan kepedulian dan solidaritas kepada kaum disabilitas.

Penyandang disabilitas pada dasarnya mempunyai hak yang sama dengan masyarakat normal. Kita tahu mungkin sekitar 15 % dari penduduk dunia adalah penyandang disabilitas. Mereka memerlukan dukungan, motivasi, dan semangat dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga sosial. Hak-hak mereka perlu diperhatikan dan dibantu untuk kelanjutan hidup agar memiliki hak yang sama dengan masyarakat normal.

Hak-hak tersebut antara lain:

1. Hak Persamaan dan Nondiskriminasi

Hak untuk mendapatkan peluang yang sama seperti masyarakat pada umumnya tanpa adanya diskriminasi. Diskriminasi adalah perlakuan yang tidak adil, yang dilakukan untuk membeda-bedakan seseorang atau kelompok.

2. Hak Aksesibilitas

Kaum disabilitas juga memiliki hak untuk mendapatkan kemudahan dalam mengakses apapun yang disediakan oleh negara secara efektif dan efisien tanpa membandingkan satu sama lain. Dalam hal ini termasuk kesetaraan terhadap fasilitas dan layanan publik di bidang kesehatan maupun pendidikan.

3. Hak untuk hidup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun