Mohon tunggu...
tigor boris
tigor boris Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

Index animi Sermo.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implikasi Pidana terhadap Tindak Pidana Korporasi yang Melakukan Pencucian Uang

20 Februari 2022   16:49 Diperbarui: 20 Februari 2022   16:57 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tindak Pidana Pencucian Uang semakin pesat berkembangnya seiring dengan kemajuan teknologi yang bahkan dapat terjadi secara transnasional. Modus dalam tindak pidana ini juga semakin beragam hingga di luar sistem keuangan dan rata-rata dilakukan oleh suatu korporasi yang sah.

Dalam skala makro, pencucian uang dapat menciptakan instabilitas keuangan karena terganggunya kontrol jumlah uang yang beredar, dan dapat menyebabkan turunnya stabilitas pemerintahan.

Tindak pidana ini semakin berbahaya karena sudah dilakukan oleh korporasi. kejahatan Korporasi adalah beberapa orang yang berkumpul dengan pekerjaan yang berbeda yang memutuskan untuk melakukan pelanggaran hukum untuk kepentingan korporasi. Hal ini tidak bisa dipungkiri karena korporasi berkembang dengan pesat.

Di dalam pertanggungjawabannya korporasi dinilai menimbulkan dampak negatif karena korporasi itu sendiri merupakan subjek hukumnya. Oleh karena itu, pemerintah harus teliti dan tegas dalam menjatuhkan hukuman bagi pelaku Tindak Pidana Korporasi yang melakukan pencucian uang sehingga dapat menciptakan stabilitas keuangan dan stabilitas pemerintahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun