Mohon tunggu...
Tigor Agustinus Simanjuntak
Tigor Agustinus Simanjuntak Mohon Tunggu... Staff Admin -

Janganlah membalas kejahatan dengan kejahatan; lakukanlah apa yang baik bagi semua orang.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Apakah Tempat Rehabilitasi Narkoba Itu?

1 April 2014   16:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:13 919
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tempat rehabilitasi narkoba adalah suatu lokasi dimana para pecandu narkoba diobati dan dicegah untuk memakai narkoba kembali baik melalui perawatan kesehatan jasmani ataupun melalui perawatan kesehatan rohani. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) bahwa rehabilitasi adalah perbaikan anggota tubuh yg cacat dsb atas individu (misal pasien rumah sakit, korban bencana) supaya menjadi manusia yg berguna dan memiliki tempat dalam masyarakat. Dengan kata lain bahwa pecandu narkoba adalah orang / manusia yang telah cacat anggota tubuhnya (yang paling umum adalah anggota tubuh di bagian kepala / otak) dan anggota tubuh lainnya yang telah berubah bentuk atau berubah fungsi agar menjadi berfungsi seperti semula (tidak serta merta sembuh seperti sedia kala karena beberapa kasus anggota tubuh tersebut telah kebal terhadap berbagai pengobatan) agar mantan pecandu tersebut memiliki / diterima dalam masyarakat.

Tempat rehabilitasi narkoba menurut BNN sendiri saat ini masih 90 tempat yang resmi untuk merehabilitasi para pecandu narkoba. Sedangkan targetnya adalah 1.000 tempat untuk seluruh Indonesia. Tempat rehabilitasi narkoba ini sesuai dengan BNN harusnya minimal punya tempat seperti:

1.Ruangan Asesmen: dimana ruangan asesmen ini terdiri dari:

a.Ruangan peralatan medis untuk pemeriksaan urin atau rambut yang dapat mendeteksi jenis narkoba yang digunakan oleh si pecandu.

b.Ruangan wawancara untuk mengetahui riwayat si pecandu narkoba.

c.Ruangan pemeriksaan fisik dalam hal ini untuk panti rehabilitasi dapat merujuk ke salah satu rumah sakit yang mendukung seluruh pemeriksaan fisik sang pecandu agar sang dokter dapat mengetahui seberapa besar pengaruh narkoba telah merusak organ tubuh si pecandu narkoba tersebut.

d.Ruangan terapi simptomatik: yaitu dimana ruangan ini berfungsi untuk menyembuhkan gejala yang timbul oleh penggunaan narkoba yang dinilai harus disembuhkan terlebih dahulu misalnya batuk yang parah dan lainnya.

e.Petugas assessment yang terdiri dari tim dokter di bidangnya minimal satu dokter umum dan satu dokter di bidang neurology serta satu orang psikolog. Jika tempat rehabilitasi tersebut adalah tempat rehabilitasi keagamaan dapat dipastikan adanya seorang Pendeta / Haji / Romo / seorang pemuka agama yang paham tentang spiritual / keyakinan seorang pecandu narkoba.

2.Ruangan perawatan terdiri dari:

a.Ruangan perawatan pemula dimana berfungsi untuk tempat tinggal sementara para pecandu narkoba, ruangan tersebut diharuskan bebas dari benda-benda tajam karena pada awal pecandu narkoba bagi pemula sangat rentan terhadap gangguan psikis sehingga akan terlintas untuk tindakan bunuh diri. Untuk ruangan pemula ini dapat diketahui setelah terjadi wawancara dan pada umumnya sangat sedikit berada pada ruangan ini.

b.Ruangan perawatan umum yaitu ruangan perawatan yang biasanya terdapat pada rumah sakit lainnya yang berfungsi untuk merawat para pecandu narkoba setelah dinilai tidak berpotensi untuk tindakan bunuh diri atau pecandu narkoba yang keadaan emosi dan psikisnya stabil. Ruangan ini diperbolehkan untuk pendamping pasien seperti keluarga dekat tetapi hanya dianjurkan menginap maksimal seminggu lamanya agar si pecandu narkoba dapat bergaul dengan teman-teman lainnya.

c.Ruangan detoksifikasi adalah ruangan perawatan untuk mengeluarkan racun-racun dalam tubuh untuk hal ini berfungsi untuk mengeluarkan racun-racun narkoba setelah dilakukan pemeriksaan fisik. Ruangan ini jika di panti rehabilitasi dapat bekerjasama dengan rumah sakit yang dapat melakukannya dengan tenaga ahli dibidang tersebut.

3.Ruangan Aula / ruang kegiatan yang dapat diisi dengan aktifitas yang dapat membantu pecandu narkoba melupakan narkoba itu sendiri. Ruangan ini pun dapat dipakai untuk hal lainnya misalnya ruang sharing / berbagi pengalaman.

4.Ruangan pengenalan yaitu ruangan yang bertujuan untuk memperkenalkan tempat rehabilitasi narkoba tersebut agar si pecandu narkoba dapat menyesuaikan diri dan dapat mengetahui peraturan dan aturan yang berlaku di tempat rehabilitasi tersebut.

5.Ruangan akhir rehabilitasi dimana ruangan ini adalah ruangan untuk mantan pecandu narkoba yang telah selesai tahap penyembuhannya dan 70 – 75 % tidak ada lagi ketergantungan kepada narkoba dan jika telah mencapai 76 % akan dimasukkan ke kategori kepada tahap selanjutnya.

6.Rumah dampingan yang berfungsi untuk tempat tinggal mantan pecandu narkoba yang telah mencapai tahap 76 % dan diharuskan ada pendamping dari pendamping baik psikolog atau untuk panti rehabilitasi narkoba bisa didampingi oleh pemuka agama / orang yang paham tentang psikologi / mental mantan pecandu narkoba atau juga seorang konselor / petugas sosial dan dapat juga seorang petugas medis yang ditugaskan disana. Di rumah dampingan ini diharuskan minimal 10 orang mantan pecandu narkoba yang didampingi oleh si pendamping yang telah disebutkan diatas dan diharuskan satu rumah dengan si pendamping minimal 1 orang pendamping. Rumah dampingan ini minimal 2 bulan yang dibarengi dengan pemeriksaan tes kesehatan, tes ketergantungan, tes psikologis dan tes keterampilan. Selama dirumah dampingan ini sesuai dengan BNN dapat mengunjungi dan dikunjungi keluarga yang mendapat persetujuan pejabat BNN Provinsi atau BNN Kota / Kabupaten setempat.

7.Rumah mandiri adalah tempat dimana para mantan pecandu narkoba yang dalam persentasenya sudah mencapai 91-99% dimana tahap ini adalah tahap sosialisasi terhadap masyarakat dan lingkungan serta sosialisasi juga terhadap lingkungan pekerjaan yang penuh dengan tingkat stres yang tinggi. Di rumah mandiri ini si pendamping hanya melakukan kunjungan untuk pemeriksaan rutin kesehatan, psikologis dan ketergantungan kepada narkoba, tetapi jika ada sesuatu hal yang diluar dugaan maka si pendamping ini dapat dihubungi setiap saat. Lokasi rumah pendamping ini diharapkan atau diharuskan tidak satu daerah atau dianjurkan beda provinsi untuk menghindari terjadinya kambuh kembali.

Setelah selesai proses pada rumah mandiri maka mantan pecandu narkoba dengan penilaian dari tim pendamping akan memberitahukan kepada keluarga dan mantan pecandu narkoba bahwa mantan pecandu narkoba telah lulus 100 % tidak ketergantungan narkoba kembali jika tidak dipaksa oleh pengedar narkoba. Pihak BNN dimana tempat tinggal mantan pecandu narkoba akan memberikan sertifikat lulus dan akan diwisuda layaknya sekolah.

Dihimbau kepada orangtua dan teman-teman semuanya kiranya jika mengetahui adanya pecandu narkoba mohon kiranya dapat segera ditindaklanjuti ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang berada di wilayahnya masing-masing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun