Cara Mendapatkan SIPA
Untuk mendapatkan SIPA, pemohon perlu memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan, antara lain:
- Melengkapi dokumen persyaratan:Â Dokumen yang perlu dilengkapi meliputi surat permohonan, identitas pemohon, bukti kepemilikan lahan, rencana penggunaan air tanah, dan dokumen pendukung lainnya.
- Melakukan survei dan pemetaan: Pemohon harus melakukan survei dan pemetaan lokasi pengambilan air tanah untuk mengetahui kondisi hidrogeologi di sekitar lokasi tersebut.
- Memasang AWLR:Â Pemohon wajib memasang AWLR di lokasi pengambilan air tanah untuk memantau tinggi muka air secara kontinu.
- Membuat laporan pemantauan:Â Pemohon harus membuat laporan pemantauan secara berkala dan menyerahkannya kepada instansi yang berwenang.
Pemantauan tinggi muka air merupakan bagian penting dari pengelolaan sumber daya air tanah yang berkelanjutan. Keputusan Menteri ESDM Nomor 259.K/2022 tentang Pengusahaan Air Tanah mewajibkan setiap pihak yang memanfaatkan air tanah lebih dari 100.000 liter per bulan untuk memiliki SIPA. Pemantauan tinggi muka air tanah dengan menggunakan AWLR sangat penting untuk memenuhi persyaratan perizinan SIPA dan memastikan pengelolaan air tanah yang berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H