Mohon tunggu...
Umi Fadilah
Umi Fadilah Mohon Tunggu... Penulis - Social Media Spesialist

Penulis bernama Umi Fadilah yang merupakan perempuan kelahiran Banjarnegara. Kini, Umi Fadilah merupakan seorang penggiat literasi yang telah memiliki beberapa karya. Novelis yang telah memiliki dua buku solo ini juga aktif menulis sinopsis FTV di Starvision. Dua bukunya yang sudah terbit berjudul, Suara di Ujung Pena dan Between Love and Ideals. Selain penulis, Umi juga seorang social media specialist di sebuah perusahaan IoT Indonesia dan marketer resmi di Penerbit Kertasentuh.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Apa Itu Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)?

28 Oktober 2024   15:44 Diperbarui: 19 November 2024   16:21 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: indahjaya.com

Cara Mendapatkan SIPA

Untuk mendapatkan SIPA, pemohon perlu memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan, antara lain:

  1. Melengkapi dokumen persyaratan: Dokumen yang perlu dilengkapi meliputi surat permohonan, identitas pemohon, bukti kepemilikan lahan, rencana penggunaan air tanah, dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Melakukan survei dan pemetaan: Pemohon harus melakukan survei dan pemetaan lokasi pengambilan air tanah untuk mengetahui kondisi hidrogeologi di sekitar lokasi tersebut.
  3. Memasang AWLR: Pemohon wajib memasang AWLR di lokasi pengambilan air tanah untuk memantau tinggi muka air secara kontinu.
  4. Membuat laporan pemantauan: Pemohon harus membuat laporan pemantauan secara berkala dan menyerahkannya kepada instansi yang berwenang.

Pemantauan tinggi muka air merupakan bagian penting dari pengelolaan sumber daya air tanah yang berkelanjutan. Keputusan Menteri ESDM Nomor 259.K/2022 tentang Pengusahaan Air Tanah mewajibkan setiap pihak yang memanfaatkan air tanah lebih dari 100.000 liter per bulan untuk memiliki SIPA. Pemantauan tinggi muka air tanah dengan menggunakan AWLR sangat penting untuk memenuhi persyaratan perizinan SIPA dan memastikan pengelolaan air tanah yang berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun