Mohon tunggu...
Tifany Azahra
Tifany Azahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Universitas Siber Asia_200501010048

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Nasib Tragis Korban Kekerasan Seksual dan Pengeroyokan yang Memilukan, Berikut Kronologinya

25 November 2021   23:50 Diperbarui: 25 November 2021   23:55 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akibat dari kejadian ini pelaku kekerasan seksual juga dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Persetubuhan Dengan ancaman hukuman penjara Maksimal 15 tahun. 

Sedangkan, pelaku penganiayaan akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan terhadap Anak atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau 170 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 33 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima Hingga sembilan tahun penjara.

Ramai -- ramai netizen menyerukan agar pelaku mendapatkan hukuman yang pantas dan si korban mendapatkan penanganan yang tepat agar bisa pulih kembali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun