Akibat dari kejadian ini pelaku kekerasan seksual juga dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Persetubuhan Dengan ancaman hukuman penjara Maksimal 15 tahun.Â
Sedangkan, pelaku penganiayaan akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan terhadap Anak atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau 170 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 33 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima Hingga sembilan tahun penjara.
Ramai -- ramai netizen menyerukan agar pelaku mendapatkan hukuman yang pantas dan si korban mendapatkan penanganan yang tepat agar bisa pulih kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H