Mohon tunggu...
Azizah PutriLathifah
Azizah PutriLathifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/UIN Raden Mas Said Surakarta

saya menyukai hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Istri Jadi TKW Suami di Rumah

2 Juni 2023   22:30 Diperbarui: 2 Juni 2023   22:35 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Azizah Putri Lathifah

NIM : 212121125

Prodi/Kelas : HKI/4D

REVIEW SKRIPSI

UPAYA TENAGA KERJA WANITA DALAM PEMENUHAN NAFKAH KELUARGA (Studi Kasus di Dusun Karang Manis Desa Pandak Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen) oleh Mey Kosmetika Wati Skripsi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta pada tahun 2020

  • Pendahuluan

Islam mengarahkan manusia untuk hidup di dalam naungan keluarga, karena keluarga seperti gambaran kecil dalam kehidupan stabil yang menjadi pemenuhan keinginan manusia tanpa menghilangkan kebutuhannya, sehingga membina sebuah rumah tangga memang bukan untuk saling menguasai dan memiliki antara satu pihak dengan pihak yang lain dan juga bukan hanya sebagai sarana nafsu semata. Didalamnya terdapat tugas dan kewajiban yang amat serius bagi kedua belah pihak termasuk tanggung jawab ekonomi serta pola asuh anak.

Didalam Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

Dalam KHI dijelaskan pada Pasal 80 ayat (2) dua dan (4) empat yang menyatakan bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sedaangkan kewajiban istri yaitu melakukan dan melayani kebutuhan suaminya secara lahir maupun batin. Menjaga nama baik dan kehormatan suaminya serta taat dan patuh pada ajaran agama dan kepemimpinan suami sepanjang tidak bertentangan dengan hukum islam.

  • Alasan memilih skripsi ini

Saat ini saya sedang kuliah di UIN Raden Mas Said Surakarta dengan mengambil program studi Hukum Keluarga Islam. Skripsi ini tentu sangat berhubungan dengan prodi yang saya ambil. Hal tersebut tentu akan menunjang dan menambah wawasan mengenai hal-hal yang kelak akan berhubungan dengan saya dan keilmuan yang saya ambil. Pemilihan skripsi ini juga sangat relevan terkait dengan apa yang telah saya pelajari secara teori dan membandingkan atau melihat lebih dekat terhadap apa yang terjadi di lapangan.

Ketertarikan pada permasalahan ini yang menurut saya menarik, karena melihat dari sudut pandang sang istri yang menjadi tenaga kerja wanita (TKW) untuk menghidupi keluarganya dan membantu suaminya dalam pemenuhan ekonomi dalam keluarga. Sedangkan TKW sendiri biasanya terikat kontrak hingga bertahun-tahun dan tidak mudah untuk sering balik ke rumah.

  • Pembahasan hasil review

Skripsi yang berjudul UPAYA TENAGA KERJA WANITA DALAM PEMENUHAN NAFKAH KELUARGA (Studi Kasus di Dusun Karang Manis Desa Pandak Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen) yang disusun oleh Mey Kosmetika Wati Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta pada tahun 2020. Skripsi ini membahas mengenai pemenuhan nafkah oleh TKW di Dusun Karang Manis Desa Pandak Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen.

Dalam skripsi ini memuat dua rumusan masalah, yaitu: Pertama, bagaimana upaya pemenuhan nafkah Tenaga Kerja Wanita di Dusun Karang Manis Desa Pandak Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen? Kedua, bagaimana tujuan Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah Tenaga Kerja Wanita di Dusun Karang Manis Desa Pandak Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen?

Untuk menjawab persoalan tersebut, peneliti menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yaitu pengamatan yang dilakukan secara langsung ke lapangan atau tempat yang menjadi obyek penelitian. Analisis data dilakukan dengan cara analisis kualitatif. Peneliti menggunakan model interaktif Miles dan Huberman yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Sumber data yang digunakan disini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan peneliti berasal dari perolehan langsung dari lapangan yang hal tersebut adalah wawancara. Sedangkan data sekunder berasal dari buku, jurnal dan skripsi yang membahas tentang keluarga TKW yang mempertahankan kehidupan rumah tangga.

Tempat penelitian skripsi ini dilaksanakan di Dusun Karang Manis Desa Pandak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen. Karena di dusun tersebut terdapat 12 keluarga yang istrinya menjadi TKW di luar negeri untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data dalam penelitian skripsi ini, yaitu: Pertama, wawancara (interview). Dalam hal ini peneliti melakukan wawancara dengan suami yang istrinya menjadi TKW di luar negeri. Kedua, dokumentasi. Dokumentasi disini mencari data mengenai hal-hal atau variable yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, agenda dan sebagainya. Metode dokumentasi ini digunakan untuk mencari data yang bersifat documenter, seperti arsip desa dan dokumen lainnya.

  • Rencana skripsi yang akan ditulis

Mengenai rencana skripsi yang akan saya tulis, tentu saja terkait permasalahan yang menyangkut hukum keluarga. Untuk lebih mengerucutnya saya masih memilih dan belum mencari lebih jauh. Dengan adanya tugas review skripsi seperti ini, tentu menambah wawasan saya yang nantinya akan memberikan pilihan-pilhan terhadap apa yang akan saya angkat nantinya menjadi judul skripsi.

Dari skripsi ini tentu memberikan dampak kepada saya yang membuat saya termotivasi karena permasalahan yang diangkat relevan terhadap program studi yang saya ambil. Masalah yang diangkat terkait disini merupakan permasalahan yang memang banyak terjadi di masyarakat ini sangat membantu saya serta dapat menginspirasi untuk mengangkat tema serupa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun