Mohon tunggu...
Azizah PutriLathifah
Azizah PutriLathifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/UIN Raden Mas Said Surakarta

saya menyukai hal baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Lebih Dalam Hukum Perdata Islam di Indonesia dari Sudut Hukum Keluarga Islam

29 Maret 2023   23:01 Diperbarui: 29 Maret 2023   23:13 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hasil tugas review buku 

Buku tulisan Dr. H.A.Sukris Sarmadi, S.Ag.MH yang berjudul "Hukum Waris Islam Di Indonesia" yang terbit pada tahun 2013 ini mendeskripsikan secara lengkap dan rinci tentang Hukum Waris Islam di Indonesia sangat cocok untuk peminat hukum waris, praktisi hukum, praktisi KUA, pengadian agama, penyuluh hukum islam, hingga mahasiswa. Buku ini tampil dengan fokus kajian yang berbeda untuk melihat hukum waris Islam di Indonesia dalam perbandingan Kompilasi Hukum Islam dan Fiqh Sunni. Tolak ukur penafsiran terhadap konten Kompilasi Hukum Islam bidang kewarisan banyak disajikan dalam formulasi keyakinan atas hukum-hukum atau fiqh klasik sunni. Satu sisi memberi latar dasar hukum normative dalam studi teks al-Qur'an dan al-Hadis, dan sisi lain KHI sebagai persoalan baru dalam kewarisan. Buku ini berisi 163 halaman yang memuat kata pengantar, daftar isi, dan 21 bahasan yang dituangkan dalam beberapa bagian.

Inspirasi yang saya dapatkan setelah membaca buku ini yaitu buku yang berawal dari catatan-catatan penulis atas diskursus menyangkut hukum waris Islam di Indonesia dan perkembangannya yang kemudian baru terpikir untuk disajikan secara khusus kepada pembaca dapat membawa kemanfaatan dan pemahaman untuk banyak orang dan banyak kalangan. Saya juga ikut termotivasi belajar hukum waris walaupun sedikit susah karena waris itu rumit, tetapi setelah membaca buku ini dapat menyalakan semangat belajar terkait kewarisan.

Nama : Azizah Putri Lathifah 

NIM : 212121125

Prodi-kelas : HKI-4D

Mata kuliah : Hukum Perdata Islam di Indonesia 

Dosen : Bp Muhammad Julijanto, S.Ag.,M.Ag.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun