Mohon tunggu...
tieties mentari
tieties mentari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa KKN UNDIP

Mahasiswa KKN UNDIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pendampingan Warga Menghadapi Potensi Bencana Gerakan Tanah serta Mitigasinya di Bendan Ngisor

8 Agustus 2021   01:55 Diperbarui: 8 Agustus 2021   01:57 624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poster mitigasi bencana gerakan tanah

"Sustainable Development Goals" atau yang dikenal sebagai SDGS memiliki 17 poin, dimana poin ke 11 berkaitan dengan menjadikan kota dan pemukiman inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan (Bappenas, 2020) . Dalam jurnal "Pilar Pembangunan Lingkungan, Edisi II" yang ditulis oleh Bappenas dijelaskan bahwa salah satu indikator pada poin 11 adalah akses pemukiman yang aman, layak, terjangkau, pelayanan dasar, serta penataan kawasan kumuh. Indikator tersebut diatur oleh 4 kriteria wajib dan 2 kriteria yang akan terus dikawal, salah satu kriteria wajibnya adalah "Ketahanan Bangunan" atau "Durable Housing" yang salah satu parameternya ialah hunian tidak terletak di lereng curam.

Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu upaya yang dapat dilakukan ialah pemetaan potensi bencana gerakan tanah di area sekitar. Gerakan tanah atau yang lebih akrab dikenal oleh masyarakat sebagai tanah longsor, merupakan salah satu bencana geologi. Hal tersebut dapat terjadi karena beberapa faktor seperti lereng yang curam, intensitas hujan yang tinggi, gempa bumi, dll. Dalam hal ini dilakukan pemetaan di Kelurahan Bendan Ngisor, Gajahmungkur, Semarang. Pemetaan yang dilaksanakan di tengah pandemi ini, dikerjakan secara penginderaan jauh dengan output berupa peta zonasi potensi gerakan tanah. Diharapkan peta tersebut dapat dimanfaatkan oleh warga untuk lebih waspada kepada area-area yang memiliki potensi tinggi untuk mengalami gerakan tanah.

Guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat, dilakukan beberapa upaya berupa yang dilakukan oleh mahasiswa KKN adalah dengan adanya pendampingan dengan pemuda di RW 2 kelurahan Bendan Ngisor, pembuatan peta zonasi potensi gerakan tanah dan poster mitigasinya, pengunggahan informasi terkait di blog yang dapat dikelola oleh pemuda sehingga info ini dapat terus disebarluaskan.

Pembuatan peta tersebut menggunakan beberapa parameter seperti peta geologi, peta curah hujan, peta potensi kegempaan, dan peta tata guna lahan Kelurahan Bendan Ngisor, Gajahmungkur. Dan didapatkan hasil sebagai berikut :

Berdasarkan keempat parameter tersebut, didapatkan hasil berupa potensi gerakan tanah sebagai berikut :

  • Daerah berwarna hijau, merupakan area dengan potensi gerakan tanah yang lebih rendah.
  • Daerah berwarna kuning, merupakan area dengan potensi gerakan tanah yang sedang.
  • Daerah berwarna merah, merupakan area dengan potensi gerakan tanah yang lebih tinggi.

Upaya lain yang dilakukan berupa pembuatan poster mitigasi gerakan tanah, pendampingan bersama kader, dan juga pengunggahan informasi di blog yang dapat dikelola kader.

Poster mitigasi bencana gerakan tanah
Poster mitigasi bencana gerakan tanah

Pendampingan kader
Pendampingan kader

Pengunggahan informasi pada blog yang dapat dikelola kader
Pengunggahan informasi pada blog yang dapat dikelola kader

Dengan adanya program kerja ini, diharapkan agar kader yang telah disiapkan dapat menyebarkan informasi terkait gerakan tanah. Sehingga, kewaspadaan serta pengetahuan warga terkait potensi gerakan tanah dan mitigasi bencana ini meningkat.

Penulis : Tieties Mentari P.F (Teknik Geologi, 2018)

DPL : Daud Samsudewa, S.Pt., M.Si., Ph.D

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun