PENDAHULUAN
Indonesia merupakan Negara berkembang yang masih rendahnya pengetahuan tentang kesehatan dengan hidup sehat, termasuk penduduknya di ibukota Indonesia yaitu Jakarata. Sebagai peran dan fungsi pusat pemerintah ibu kota Negara diantaranya bermacam masalah adalah salah satunya masalah kesehatan.
Berdasarkan UUD 1945 sebagai landasan hokum diantarnya adalah Negara memiliki kewajiban untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Untuk itu sudah menjadi kewajiban pemerintah khususnya DKI Jakarta memberikan perlindungan kepada warganya yaitu bidang kesehatan dengan perdana kesehatan melalui Kartu Jakarta Sehat ( KJS ) yang diluncurkan pertama November 2012 oleh Bpk. Djoko Widodo sebagai Inovator.
Pemikiran yang “out of Box” harus diacung jempol untuk pembuat kebijakan Gubernur DKI Jakarta ini. Implementasi kebijakan KJS sesbagai perdana kesehatan, berfokus pada semua penduduk DKI-Jakarta yang tidak mampu. Sudah dirasakan warga namun kesuksesan tidak seiring dengan kesiapan fasilitas, tenaga, kurangnya infrastruktur, koordinasi antar rumah sakit rujukan dan system pembayaran bagi Rumah Sakit.
Perancaan yang belum optimal dan kurangnya koordinasi kepada para pemangku kepentingan ( stakeholder ) dalam pelaksanaan KJS, sekilas bagi kalangan masyarakat bawah sebagai anugrah untuk berobat bebas biaya. Akan tetapi bagi tempat pelayanan kesehatan ( Puskesma & RS ) belum siap dengan membludaknya pasien KJS, berupa kurangnya informasi dalam sosialisasi, fasilitas2 lainnya dan rawat inap klas 3 khususnya dan SDM
Hal tersebut ditunjang dari hasil penelitian menurut ( Yessica,2013 ) : kurangnya tenaga, fasilitas dan administrasi di Puskesmas. pendapat ( Lathifa & Hadi, 2014 ) : terbatasnya petugas untuk verifikasi, sosialisasi penunjang KJS kepada Masyarakat. Sehingga tampak tidak adanya fungsi koordinasi pada beberapa tahapan birokrasi didalam proses pelaksanaan KJS, hal ini diperkuat pendapat menurut ( Sudarjah & Maqin, 2014 ) dengan euphoria yang berlebihan dalam memanfaatkan KJS sebagai factor pemicu konflik antara level teknis dengan masyarakat dan Top manajer ( Puncak pimpinan ). Adanya pertentangan peraturan gubernur dengan peraturan daerah No.4 tahun 2009.`
kebijakan KJS dapat dilihat dari 4 faktor untuk menentukan keberhasilan / kegagalan dalam implementasi menurut Edward III dalam buku Kebijakan Publik ( Soetari, 2014 ) yaitu
- Komunikasi : sangat penting untuk keberhasilan kebijakan public untuk disampaikan baik pada saat formulasi dan implementasi. Belum optimalnya komunikasi & Sosialisasi KJS berbagai lapisan masyarakat dan Stakeholder mencakup : Transmisi, Clarity ( kejelasan tujuan & cara ) dan konsisten.
- Sumber daya dimana implementasi kebijakan KJS tidak efektif berupa sumber-sumber : tenaga ( kualitas & kuantitas ), fasilitas, anggaran sumber dana, informasi dan kewenangan belum optimal
- Disposisi adalah sikap dan komitmen dalam pelaksanaan KJS dimana sikap kesungguhan untuk menjadi kebijakan dapat diimplementasikan ada 3 unsur utama yaitu : pemahaman, arahan & tanggapan pelaksanaan, serta intensitas respons terhadap pelaksanaan KJS, tampak adanya sikap dan komitmen pelaksanaan KJS
- Struktur Birokrasi, tidak efisien dalam hal ini mencakup aspek hubungan antara unit organisasi / hubunga orgnaisasi dengan organisasi luar. Dalam hal ini konflik yang ada pada level teknik dan top manajer sesuai bidang terkait bagi stakehorlder ( peraturan gubernur bertentangan dengan peraturan daerah DKI Jakarta.
Berjalannya waktu dalam pelaksanaan KJS sudah dirasakan oleh masyarakat warga DKI-Jakarta dengan pelaksanaan akses sesuai alur yan kes warga ber-KTP DKI Jakarta. Suatu upaya dalam factor menentukan keberhasilan kebijakan terus-menerus dalam komunikasi / sosialisasi dan informasi ( Benner, Dysplay, Brosur, Lieflet, IT / Internet ) serta disposisi kepada masyarakat, PPK 1, Rumah Sakit kerja sama dengan UP DKI akan bertambah pemahaman tentang KJS.
Mencapai efektif pelaksanaan kebijakan KJS prioritas fasilitas sarana dan prasaran yang merata serta anggaran sumberdana ( dalam bentuk penyediaan laporan secara online ). Khususnya pada sistim inovasi mekanisme pembayaran yang dibuat efisien yang berawal berdasarkan pelayanan yang diberikan ( pay for service ) diubah menjadi paket berdasarkan penyakit/INA SBGs ( Permenkes No 27 tahun 2014 tentang junis INA CBGs ) untuk RS se-Indonesia.
Tarif klaim KJS versi baru mempunyai standar berbentuk clinical pathway, Rumah Sakit mengeluh adanya kesenjangan dengan tarif, contoh salah satu tarif dibayar 75 % dari besaran tarif tersebut. Hal ini sering menjadi keluhan RS sejak diterapkan INA-CBGs. RS dituntuk memberikan pelayanan sesuai standard an tidak mengejar profit ( bagaimana Total Revenue & Total Cost ? ). Polemik masalah selisih pembayaran klaim dimana keberadaan untuk dapat mencapai 100 %.
Perannya pemerintah dan Pemda DKI sangat diharapkan untuk penanganan tarif klaim KJS terkait struktur birokrasi yang efisien baik setingkat level teknis dan top manajer untuk membuat suatu kebijakan baru dan standarisasi dengan transparan. Terkait hal ini pada permendagri No 17 tahun 2007 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan badan pelayanan umum Daerah dan Permenkes No. 12 tahun 2013 tentang pola tarif pelayanan umum RS.
Tanggung jawab penguasa DKI-Jakarta dalam peluncuran KJS pada peraturan Daerah bertentangan dengan peraturan Gubernur no. 14 tahun 2013 tentang pembebasan biaya pelayanan kesehatan. dalam peraturan Daerah No.4 tahun 2009 tentang kesehatan daerah ada 3 golongan yaitu :
- Golongan miskin dibantu sepenuhnya oleh pemerintah
- Golongan rentan dibantu sebagian oleh pemerintah
- Golongan mampu tidak dibantu.
KJS sebagai pelopor utama dalam mengentaskan masalah kesehatan warga miskin di Jakarata merupakan tempat percontohan pilot project. Hasil evaluasi masih perlu di tindaklanjuti menuju perbaikan terutama peraturan-peraturan yang belum searah. Perbaikan sistim pembayaran Rumah Sakit untuk mendapatkan kepuasan pelanggan ekternal sehingga mutu pelayanan akan lebih baik disamping kompetensi dan professional. Prediksi akan menjadi suatu penerapan di beberapa daerah.
Landasan hokum pada UUD 1945 diamanatkan bahwa : salah satu diantarnya adalah Negara memiliki kewajiban untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Landasan dalam menyusun kebijakan kesehatan UU No. 32 tahun 2004 dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dalam UU kesehatan, UU No.40 tahun 2004 tentang sistim jaminan social Nasional, UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
UU No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional ( RPJP-N) tahun 2005-2025. Dalam bidang Keuangan untuk mengelola APBD berdasarkan Permendagri No.61 tahu 2007 tentang pedodman teknis pengelolaan keuangan Badan Pelayanan Umum Daerah. Hubungan dengan perumasakitan berdasarkan Permenkes No.12 tahun 2013 tentang Pola tarif pelayanan umum Rumah Sakit di lingkungn Kementrian Kesehatan, Permenkes No.27 tahun 2014 juknis sistim INA-CBGs.
Dasar pelaksanaan KJS dalam Peraturan Gubernur no. 14 tahun 2013 tentang pembebasan biaya pelayanan kesehatan. Adanya Perda No.1 tahun 2009 tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah ( jangka 5 tahun ) yaitu tahun 2007-2012 dan dilanjutkan tahun 2013- 2017. UP. Jamkesda DKI Jakarta tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jakarta.
Pelaksanaan KJS sesuai Visi DKI-Jakarta yaitu : Jakarta baru, kota modern yang tertata rapih dan manusiawi dengan kepemimpinan dan pemerintahan yang bersih dan melayani. Terkait memanusiakan manusia dalam pelaksanaan KJS mempunyai program kerja unggulan bidang kesehatan.
PENUTUP
Sebelum bersaing dengan negara lain ( MEA 2015 ) Indonesia harus terlebi dahulu berbenah, terutama dalam bidang pelayanan kesehatan. Sesuai visi Indonesia sehat 2015 upaya perdana kesehatan KJS merupakan upaya dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.
Peraturan Gubernur & Daerah yang selarah, koordinasi ( stakeholder dan masyarakat ) yang terkait, Informasi, fasilitas, sarayana dan prasarana merata, SDM ( Kualitas & Kuantitas ) ditingkatkan, sistim rujukan diperkuat "gatekeeper", dan sistim pembayaran RS terpenuhi dengan tepat, maka dengan itu pelayanan kesehatan ( Puskesmas & RS ) akan dapat memberikan pelayanan prima sesuai standard dengan mendapat kepuasan untuk customer internal dan eksternal serta dan yang pasti mutu pelayanan akan meningkat.
KEPUSTAKAAN
Ayuningtyas, ( 2014 ). Kebijakan Kesehatan ; Prinsip& Praktik. Jakarata: PT Raja Grafindo Persada
Dunn, ( 2012 ). Analisis Kebijakan Publik, edisi kedua. Jogjakarta: Gadjah Mada University Press.
Lathifa, Hadi. ( 2014 ). Implemenetasi program pelayanan kesehatan masyarakat dengan menggunakan Kartu Jakarta Sehat. www.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jap. unggah tanggal 1 Juni 2015
Peraturan menteri dalam negeri Nomor. 61 Tahun 2007. tentang pedodman teknis pengelolaan keuangan Badan Pelayanan Umum Daerah. Jakarta, Pemerintah Republik Indonesia.
Peraturan menteri kesehatan Nomor.12 Tahun 2013. tentang Pola tarif pelayanan umum Rumah Sakit di lingkungn Kementrian Kesehatan. Jakarta, Pemerintah Republik Indonesia.
Peraturan menteri kesehatan Nomor.27 Tahun 2014. tentang juknis sistim INA-CBGs. Jakarta, Pemerintah Republik Indonesia.
Peraturan Gubernur Nomo. 14 Tahun 2013. tentang pembebasan biaya pelayanan kesehatan. Jakarta, Pemerintah Republik Indonesia.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009. Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Tahun 2007- 2012.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013. Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Tahun 2003- 2017.
Soetari, ( 2014 ). Kebijakan Publik. Bandung: Penerbit Pustaka Setia. Bandung ; Pustaka Setia.
Sudarjah, Maqin. ( 2014 ). Terkendalanya proses implementasi Kartu Jakarta Sehat ( KJS ). www.jurnal.fe.unpas.ac.id/ojs/ index.php/trikonomika . Unggah tanggal 3 Juni 2015
Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004. tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta, Pemerintah Republik Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Jakarta, Pemerintah Republik Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 5 Tentang Kesehatan. Jakarta, Pemerintah Republik Indonesia
Undang-udang Republik Indonesia Nomor. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Jakarta, Pemerintah Republik Indonesia
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang sisteim jaminan social Nasional. Jakarta, Pemerintah Republik Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007. tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional ( RPJP-N) tahun 2005-2025.Jakarta, Pemerintah Republik Indonesia.
UP Jamkesda DKI Jakarta. (2013). Pedoman Pelaksanaan Program JakartaSehat (KJS) Tahun 2013.
Yessica. ( 2013 ). Implementasi kebijakan Kartu Jakarta Sehat ( KJS ). www.ejournal-sl.undip.ac.id/index.php/jpgs. unggah tanggal 2 Juni 2015
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H