Tanggung jawab penguasa DKI-Jakarta dalam peluncuran KJS pada peraturan Daerah bertentangan dengan peraturan Gubernur no. 14 tahun 2013 tentang pembebasan biaya pelayanan kesehatan. dalam peraturan Daerah No.4 tahun 2009 tentang kesehatan daerah ada 3 golongan yaitu :
- Golongan miskin dibantu sepenuhnya oleh pemerintah
- Golongan rentan dibantu sebagian oleh pemerintah
- Golongan mampu tidak dibantu.
KJS sebagai pelopor utama dalam mengentaskan masalah kesehatan warga miskin di Jakarata merupakan tempat percontohan pilot project. Hasil evaluasi masih perlu di tindaklanjuti menuju perbaikan terutama peraturan-peraturan yang belum searah. Perbaikan sistim pembayaran Rumah Sakit untuk mendapatkan kepuasan pelanggan ekternal sehingga mutu pelayanan akan lebih baik disamping kompetensi dan professional. Prediksi akan menjadi suatu penerapan di beberapa daerah.
Landasan hokum pada UUD 1945 diamanatkan bahwa : salah satu diantarnya adalah Negara memiliki kewajiban untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Landasan dalam menyusun kebijakan kesehatan UU No. 32 tahun 2004 dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dalam UU kesehatan, UU No.40 tahun 2004 tentang sistim jaminan social Nasional, UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
UU No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional ( RPJP-N) tahun 2005-2025. Dalam bidang Keuangan untuk mengelola APBD berdasarkan Permendagri No.61 tahu 2007 tentang pedodman teknis pengelolaan keuangan Badan Pelayanan Umum Daerah. Hubungan dengan perumasakitan berdasarkan Permenkes No.12 tahun 2013 tentang Pola tarif pelayanan umum Rumah Sakit di lingkungn Kementrian Kesehatan, Permenkes No.27 tahun 2014 juknis sistim INA-CBGs.
Dasar pelaksanaan KJS dalam Peraturan Gubernur no. 14 tahun 2013 tentang pembebasan biaya pelayanan kesehatan. Adanya Perda No.1 tahun 2009 tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah ( jangka 5 tahun ) yaitu tahun 2007-2012 dan dilanjutkan tahun 2013- 2017. UP. Jamkesda DKI Jakarta tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jakarta.
Pelaksanaan KJS sesuai Visi DKI-Jakarta yaitu : Jakarta baru, kota modern yang tertata rapih dan manusiawi dengan kepemimpinan dan pemerintahan yang bersih dan melayani. Terkait memanusiakan manusia dalam pelaksanaan KJS mempunyai program kerja unggulan bidang kesehatan.
PENUTUP
Sebelum bersaing dengan negara lain ( MEA 2015 ) Indonesia harus terlebi dahulu berbenah, terutama dalam bidang pelayanan kesehatan. Sesuai visi Indonesia sehat 2015 upaya perdana kesehatan KJS merupakan upaya dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.
Peraturan Gubernur & Daerah yang selarah, koordinasi ( stakeholder dan masyarakat ) yang terkait, Informasi, fasilitas, sarayana dan prasarana merata, SDM ( Kualitas & Kuantitas ) ditingkatkan, sistim rujukan diperkuat "gatekeeper", dan sistim pembayaran RS terpenuhi dengan tepat, maka dengan itu pelayanan kesehatan ( Puskesmas & RS ) akan dapat memberikan pelayanan prima sesuai standard dengan mendapat kepuasan untuk customer internal dan eksternal serta dan yang pasti mutu pelayanan akan meningkat.
Â
KEPUSTAKAAN