Kalau yang digencarkan penegakannya,lalu ke mana pengertiannya? "Lebih baik mencegah dari pada mengobati" ungkapan inilah yang tepat untuk saat ini terhadap hukum yang ada di negara yang katanya negara hukum.
Jika hukum hanya diartikan sebagai sanksi maka aturan-aturan yang tertulis itu hanya sebatas puisi, jika di dalam pasal demi pasal itu indah maka kita yang merasa di untungkan sorak sorai (tanpa protes), namun sebaliknya jika di dalam pasal demi pasal itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan maka kita yang merasa dirugikan berontak (tidak menerimanya).
Dalam bukunya pengantar ilmu hukum, Dr. Azmi Syahputra, SH. M.H. yang juga Kaprodi sekaligus Dosen Universitas Bung Karno menjelaskan bahwa hukum tidak lain merupakan pencerminan masyarakatnya sekaligus berfungsi sebagai pemelihara tertib masyarakat (law is mirror of society).
Dan apa yang ingin saya sampaikan dalam tulisan ini hanyalah kegelisahan saya tatkala hukum sudah kehilangan ruhnya.
Pengertian hukum seperti direduksi dan di ambil alih oleh kepentingan-kepentingan yang bisa menyingkirkan pengertian hukum yang kita kenal dan pelajari saat ini.
Hukum haruslah berdiri tegak berdasarkan jati dirinya. Artinya bahwa masyarakat harus ikut berperan aktif untuk menjalankan dan mengimplementasikan aturan-aturan itu dengan sebaik mungkin bukan malah terjerat dalam hukum yang di lahirkan oleh dirinya sendiri.
*Penulis : Tidar Sanjaya, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H