Hukum syariah memberikan pedoman yang jelas dalam mengatur segala aspek kehidupan umat Islam, termasuk dalam transaksi jual beli dan perjanjian (akad). Salah satu prinsip utama yang terkandung dalam hukum syariah adalah keadilan, yang menjadi dasar dalam setiap transaksi ekonomi agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dalam konteks jual beli dan akad, prinsip keadilan ini tidak hanya menjamin keseimbangan hak dan kewajiban antara para pihak yang terlibat, tetapi juga memastikan bahwa transaksi tersebut bebas dari unsur-unsur yang merugikan atau menindas.
1. Prinsip Keadilan dalam Jual Beli
Dalam transaksi jual beli menurut hukum syariah, prinsip keadilan ditegakkan dengan beberapa aturan yang memastikan bahwa transaksi berlangsung dengan adil, transparan, dan menguntungkan kedua belah pihak. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam jual beli menurut syariah antara lain:
A. Tidak Ada Penipuan (Gharar)
Hukum syariah melarang transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian atau penipuan (gharar). Dalam jual beli, ini berarti kedua pihak harus sepakat mengenai barang yang diperjualbelikan, harga yang dibayar, serta sifat dan kualitas barang tersebut. Ketidakjelasan mengenai objek transaksi bisa menyebabkan salah satu pihak dirugikan. Oleh karena itu, transaksi yang jelas, transparan, dan tanpa penipuan merupakan prinsip utama dalam jual beli syariah.
B. Tidak Ada Riba (Bunga)
Salah satu prinsip penting dalam transaksi syariah adalah menghindari riba, yaitu keuntungan yang diperoleh tanpa adanya usaha atau kerja yang sah. Dalam jual beli, keuntungan yang diperoleh harus berlandaskan pada kerja nyata dan transaksi yang sah, bukan dengan memanfaatkan bunga atau biaya tambahan yang tidak adil. Oleh karena itu, setiap transaksi yang mengandung bunga (riba) dianggap tidak sah menurut hukum syariah.
C. Harga yang Adil dan Saling Menguntungkan
Prinsip keadilan dalam jual beli juga mengatur tentang harga yang harus saling menguntungkan antara penjual dan pembeli. Tidak ada pihak yang boleh memaksa atau menekan harga secara tidak wajar. Penjual harus memberikan harga yang wajar, dan pembeli harus memberi harga sesuai dengan kesepakatan bersama. Hal ini untuk menghindari eksploitasi atau ketidakadilan dalam transaksi.
2. Prinsip Keadilan dalam Perjanjian (Akad)
Akad merupakan kesepakatan antara dua pihak yang saling mengikat untuk melakukan suatu tindakan yang sah menurut syariah. Dalam hukum syariah, akad tidak hanya mengatur transaksi jual beli, tetapi juga perjanjian lainnya seperti sewa menyewa, pinjaman, kerja sama, dan sebagainya. Prinsip keadilan dalam akad syariah memastikan bahwa perjanjian yang dibuat tidak merugikan salah satu pihak.