Mohon tunggu...
Tia Uswatun Hasanah
Tia Uswatun Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah salah satu mahasiswa Universitas Pamulang Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam

Hobi saya mengedit video dan tertarik dalam bidang ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memahami Syarat dan Rukun Akad dalam Transaksi Bisnis Syariah

27 Desember 2024   08:40 Diperbarui: 27 Desember 2024   08:40 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam dunia bisnis syariah, akad atau perjanjian adalah elemen yang sangat penting. Akad menjadi dasar yang menentukan sah atau tidaknya suatu transaksi menurut hukum Islam. Sebuah akad tidak hanya mencerminkan kesepakatan antara para pihak, tetapi juga harus memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh syariah. Pemahaman terhadap syarat dan rukun akad menjadi kunci dalam menjalankan bisnis yang sesuai dengan prinsip Islam.

Pengertian Akad

Secara bahasa, akad berarti perjanjian atau ikatan. Dalam konteks fiqh muamalah, akad adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban. Akad dalam transaksi bisnis syariah harus bebas dari unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), dan riba (bunga).

Rukun Akad

Rukun akad adalah unsur-unsur utama yang harus ada agar sebuah akad sah menurut syariah. Berikut adalah rukun akad dalam transaksi bisnis syariah:

  1. Pihak-pihak yang Berakad (Al-‘Aqidain):
    Kedua pihak yang berakad, yaitu penjual dan pembeli, atau pihak pemberi jasa dan penerima jasa, harus memenuhi syarat berikut:
  • Berakal sehat (tidak dalam kondisi gila atau pingsan).
  • Baligh (dewasa menurut syariat).
  • Berkehendak bebas (tanpa adanya paksaan).
  1. Objek Akad (Ma’qud Alaih):
    Objek yang diperjualbelikan atau jasa yang disepakati harus:
  • Halal dan bermanfaat.
  • Dimiliki atau dikuasai oleh pihak yang menjual.
  • Jelas spesifikasi, jumlah, dan keberadaannya untuk menghindari gharar.
  1. Ijab dan Qabul (Sighat):
    Ijab adalah pernyataan dari pihak pertama untuk menawarkan akad, sedangkan qabul adalah pernyataan penerimaan dari pihak kedua. Syarat sighat adalah:
  • Harus jelas dan tidak mengandung ambiguitas.
  • Dilakukan dalam satu majelis tanpa jeda yang lama.
  • Tidak mengandung syarat yang bertentangan dengan syariah.

Syarat Sah Akad

Selain rukun, akad juga harus memenuhi syarat-syarat berikut agar sah secara syariah:

  1. Keikhlasan antara penjual dengan pembeli
    Akad harus dilakukan secara ikhlas dan saling ridho serta bebas dari tekanan.Keduanya harus sama-sama saling suka dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan.
  2. Objek dalam adalah tidak mengandung unsur haram 

Objek yang ditransaksikan haruslah objek yang halal dan tidak betentangan dengan prinsip syariah. 

  1. Transparansi dan Kejujuran
    Semua informasi terkait objek akad, termasuk risiko dan manfaatnya, harus dijelaskan secara terbuka untuk menghindari kecurangan.
  2. Waktu dan Tujuan Jelas
    Jika akad memiliki durasi tertentu, seperti dalam akad sewa, waktu harus ditentukan dengan jelas. Tujuan dari akad juga harus sesuai dengan syariat.

Contoh Akad dalam Bisnis Syariah

Beberapa jenis akad yang sering digunakan dalam bisnis syariah meliputi:

1. Murabahah

Murabahah adalah akad jual beli di mana penjual menyebutkan harga pokok barang yang dijual dan menambahkan margin keuntungan yang telah disepakati bersama pembeli. Akad ini banyak digunakan dalam perbankan syariah, terutama untuk pembiayaan barang.

2. Mudharabah

Mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib), di mana keuntungan dibagi sesuai nisbah (persentase) yang disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama bukan akibat kelalaian pengelola.

3. Musharakah

Musharakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih yang menyertakan modal dalam usaha tertentu. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai porsi kontribusi modal masing-masing.

4. Ijarah

Ijarah adalah akad sewa-menyewa atas manfaat barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) yang disepakati.

5. Qard

Akad Qardh adalah akad dalam transaksi bisnis syariah yaitu perjanjian pinjam meminjam dana, dimana pihak yang meminjam wajib mengembalikan dana yang dipinjam sesuai dengan jumlah dana yang diterimanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan. 

Kesimpulan

Memahami syarat dan rukun akad adalah langkah penting dalam menjalankan transaksi bisnis syariah. Akad yang sah tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga keberkahan dalam transaksi. Dengan memenuhi rukun dan syarat akad, pelaku bisnis dapat memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip Islam dan terhindar dari hal-hal yang diharamkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun