Murabahah adalah akad jual beli di mana penjual menyebutkan harga pokok barang yang dijual dan menambahkan margin keuntungan yang telah disepakati bersama pembeli. Akad ini banyak digunakan dalam perbankan syariah, terutama untuk pembiayaan barang.
2. Mudharabah
Mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib), di mana keuntungan dibagi sesuai nisbah (persentase) yang disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama bukan akibat kelalaian pengelola.
3. Musharakah
Musharakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih yang menyertakan modal dalam usaha tertentu. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai porsi kontribusi modal masing-masing.
4. Ijarah
Ijarah adalah akad sewa-menyewa atas manfaat barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) yang disepakati.
5. Qard
Akad Qardh adalah akad dalam transaksi bisnis syariah yaitu perjanjian pinjam meminjam dana, dimana pihak yang meminjam wajib mengembalikan dana yang dipinjam sesuai dengan jumlah dana yang diterimanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan.Â
Kesimpulan
Memahami syarat dan rukun akad adalah langkah penting dalam menjalankan transaksi bisnis syariah. Akad yang sah tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga keberkahan dalam transaksi. Dengan memenuhi rukun dan syarat akad, pelaku bisnis dapat memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip Islam dan terhindar dari hal-hal yang diharamkan.