Mohon tunggu...
Tia Uswatun Hasanah
Tia Uswatun Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Saya adalah salah satu mahasiswa Universitas Pamulang Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam

Hobi saya mengedit video dan tertarik dalam bidang ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memahami Syarat dan Rukun Akad dalam Transaksi Bisnis Syariah

27 Desember 2024   08:40 Diperbarui: 27 Desember 2024   08:40 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Murabahah adalah akad jual beli di mana penjual menyebutkan harga pokok barang yang dijual dan menambahkan margin keuntungan yang telah disepakati bersama pembeli. Akad ini banyak digunakan dalam perbankan syariah, terutama untuk pembiayaan barang.

2. Mudharabah

Mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib), di mana keuntungan dibagi sesuai nisbah (persentase) yang disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama bukan akibat kelalaian pengelola.

3. Musharakah

Musharakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih yang menyertakan modal dalam usaha tertentu. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai porsi kontribusi modal masing-masing.

4. Ijarah

Ijarah adalah akad sewa-menyewa atas manfaat barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) yang disepakati.

5. Qard

Akad Qardh adalah akad dalam transaksi bisnis syariah yaitu perjanjian pinjam meminjam dana, dimana pihak yang meminjam wajib mengembalikan dana yang dipinjam sesuai dengan jumlah dana yang diterimanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan. 

Kesimpulan

Memahami syarat dan rukun akad adalah langkah penting dalam menjalankan transaksi bisnis syariah. Akad yang sah tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga keberkahan dalam transaksi. Dengan memenuhi rukun dan syarat akad, pelaku bisnis dapat memastikan bahwa transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip Islam dan terhindar dari hal-hal yang diharamkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun