Mohon tunggu...
Rahmatia
Rahmatia Mohon Tunggu... Lainnya - orang aring

orang biasa yang cuma mau jadi orang rata-rata pada umumnya

Selanjutnya

Tutup

Diary Pilihan

Konten Bersyukur adalah Pelanggaran Hak Asasi yang Sering Dinormalisasi

15 Desember 2023   10:10 Diperbarui: 15 Desember 2023   10:15 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diary. Sumber ilustrasi: PEXELS/Markus Winkler

Aturan yang diatur enggak hanya sampe di merekam aja. Dibagikan ke orang lain terlebih ke media sosial tanpa hak, ancamannya bisa lebih berat. Dia bisa kena UU ITE diantaranya pasal 27 ayat 3 (nyebar aib di sosmed) bisa kena penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp. 750 juta. Selain itu, ada pasal 28 ayat 1 kalo kita nyebarin berita bohong bisa dipenjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar.

Nah, serem kan? Jadi, kalo menganggap perbuatan merekam atau foto orang sembarangan adalah hal yang normal, coba deh pikir-pikir lagi. Bukan hanya karena kita takut ke ancaman pidananya. Terlebih dari itu, kita adalah sesama manusia yang harus menghormati hak dasar orang lain. Tidak etis rasanya, privasi orang lain kita obok-obok demi kepentingan kita sendiri. So, yuk stop normalisasi merekam tanpa izin dan biarkan orang lain hidup dengan rasa aman!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun