Bai'al-ma'dum
Melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (Short selling)
Ikthikar
Membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjualnya kembali pada saat harganya lebih mahal
Thaghrir
Upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi
Mskliys8yGhabn
Ketidakseimbangan antara dua barang (obyek) yang dipertukarkan dalam suatu akad, baik segi kualitas maupun kuantitasnya.
Talaqqi al-rukban
Bagian dari ghabn: yaitu jual beli atas baran dengan harga jauh dibawah harga pasar karena pihak penjual tidak mengetahui harga tersebu
Tadlis
Tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabuhi pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat
Ghisysy
Satu bentuk tadlis; yaiut penjual menjelaskan/ memaparkan keunggulan / keistimewaan barang yang dijual serta menyembunyikan kecacatannya
Tanajusy/ najsy
Tidakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan banyak pihak yangberminat membelinya
Dharar
Tindakan yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi pihak lain
Risywah
Suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, membenarkan yang bathil dan menjadikan yang bathil sebagai sesuatu yang benar
Maksiat dan zalim
Perbuatan yang merugikan, mengambil atau menghalangi hak orang lain yang tidak dibenarkan secara syariah, sehingga dapat dianggap sebagai salah satu bentuk penganiayaan.