Mohon tunggu...
tia sulastri
tia sulastri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hi!

Hi!!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Yuk Kita Intip Apa Itu Pasar Modal Syariah

16 Juli 2021   23:42 Diperbarui: 16 Juli 2021   23:47 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bai'al-ma'dum
Melakukan penjualan atas barang (Efek Syariah) yang belum dimiliki (Short selling)

Ikthikar
Membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjualnya kembali pada saat harganya lebih mahal

Thaghrir
Upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, agar terdorong untuk melakukan transaksi

Mskliys8yGhabn
Ketidakseimbangan antara dua barang (obyek) yang dipertukarkan dalam suatu akad, baik segi kualitas maupun kuantitasnya.

Talaqqi al-rukban
Bagian dari ghabn: yaitu jual beli atas baran dengan harga jauh dibawah harga pasar karena pihak penjual tidak mengetahui harga tersebu

Tadlis
Tindakan menyembunyikan kecacatan obyek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabuhi pembeli seolah-olah obyek akad tersebut tidak cacat

Ghisysy
Satu bentuk tadlis; yaiut penjual menjelaskan/ memaparkan keunggulan / keistimewaan barang yang dijual serta menyembunyikan kecacatannya

Tanajusy/ najsy
Tidakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan banyak pihak yangberminat membelinya

Dharar
Tindakan yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi pihak lain

Risywah
Suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, membenarkan yang bathil dan menjadikan yang bathil sebagai sesuatu yang benar

Maksiat dan zalim
Perbuatan yang merugikan, mengambil atau menghalangi hak orang lain yang tidak dibenarkan secara syariah, sehingga dapat dianggap sebagai salah satu bentuk penganiayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun