Mohon tunggu...
Tias Bakaro
Tias Bakaro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fisip - Universitas Jember

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran E-Commerce Dalam Pembangunan Ekonomi di Era Digital

28 Maret 2023   08:21 Diperbarui: 28 Maret 2023   08:38 1049
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Di era ini perubahan besar terjadi pada aktivitas bisnis terutama dalam industri perdagangan yang didorong oleh perkembangan teknologi dan internet, salah satunya adalah dengan kemunculan e-commerce atau perdagangan elektronik. E-commerce merupakan sebuah revolusi abad-21 tentang suatu cara baru dalam melakukan transaksi perdagangan berbasis internet dengan menggunakan sistem elektronik. E-commerce ini juga dapat diartikan sebagai proses bisnis yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet maupun elektronik yang dapat menghubungkan pada perusahaan, masyarakat maupun kepada para konsumen dengan berupa transaksi elektronik yang dilakukan seperti penjualan barang, jasa, dan atau informasi elektronik.

E-commerce, sederhananya, adalah proses elektronik untuk membeli dan menjual barang. E-commerce secara keseluruhan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dan mulai menggantikan pasar konvensional atau offline. E-commerce sendiri memiliki beberapa bentuk yaitu Business to Business atau B to B dan Business to Consumers atau B to C. Konsumen disini biasanya berada dalam posisi yang sangat kuat dalam Business to Consumers, yang memungkinkan pelanggan memiliki dampak pada kelangsungan bisnis jangka panjang. Akibatnya, pelanggan perlu untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi online.

Biasanya, risiko keamanan dan metode pembayaran terlibat dalam permasalahan ini. Disebutkan bahwa transaksi elektronik adalah kegiatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya sesuai dengan yang tertera dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satu contoh ketentuan tersebut di atas dalam penyelenggaraannya adalah transaksi elektronik. Para pihak yang melakukan transaksi yang dilakukan secara elektronik biasanya menjalin hubungan hukum yang berbentuk kontrak perjanjian elektronik dan dilakukan sesuai dengan pedoman dalam Pasal 1 Angka 18 Undang-Undang yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Electronic commerce (e- commerce) sendiri merupakan sebuah proses bertukar produk, jasa dan informasi yang dilakukan melalui internet. E-commerce juga merupakan salah satu dari e-business, yaitu e-business mencakup lebih luas lagi, bukan hanya ecara komersial akan tetapi termasuk juga sebagai mitra bisnis, customer service dan pekerjaan. Jaringan www bukan hanya jaringan yang dibutuhkan dalam e-commrce, teknologi e-commerce juga akan membutuhkan database, surat elektronik atau biasa disebut e-mail, dan beberapa teknologi non computer lainnya yang akan  digunakan sebagi alat untuk pendistribusian dan juga sebagai alat pembayaran pada sistem e-commerce ini. Dalam era digital ini, e-commerce telah membawa perubahan signifikan dalam dunia bisnis dan memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi.

E-commerce telah mengalami perkembangan pesat sejak awal muncul di tahun 1990-an. United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) melaporkan nilai transasksi e-commerce global pada tahun 2021 mencapai $28,5 triliun sedangkan menurut Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) nilai transaksi e-commerce di Indonesia tumbuh 18,77% dari tahun sebelumya (YoY) menjadi Rp 476,3 triliun pada akhir 2022 dan diproyeksikan nilai transaksi e-commerce Indonesia akan mencapai Rp 572 triliun pada tahun 2023. Fenomena ini menunjukkan bahwa e-commerce telah menjadi bagian penting dari perdagangan global, ditambah dengan pergeseran kebiasaan masyarakat akibat pandemi Covid-19 yang semula kegiatan jual-beli dilakukan secara konvensional (pedagang dan pembeli bertemu langsung) bergeser menjadi secara elektronik melalui e-commerce (pedagang dan pembeli tidak perlu bertemu langsung)

E-commerce memberikan kontribusi yang tidak sedikit dalam pembangunan ekonomi karena dapat memberikan dampak positif terhadap beberapa aspek dalam pembangunan ekonomi. Pertama, peningkatan efisiensi dalam perdagangan dengan cara mengurangi biaya operasional dan biaya transaksi. E-commerce memungkinkan transaksi perdagangan dilakukan secara online sehingga menekan biaya transportasi dan biaya administrasi yang biasanya terjadi dalam perdagangan konvensional, ditambah lagi e-commerce mampu mempercepat proses transaksi perdagangan sehingga waktu yang dibutuhkan untuk bertransaksi relatif singkat.

Kedua, meningkatkan perekonomian dan daya saing suatu negara dalam perdagagan global. Melalui e-commerce perdagangan dapat dilakukan secara online dan terbuka bagi seluruh orang di seluruh dunia, hal ini berdampak positif karena memperluas jangkauan konsumen dan membuka peluang baru bagi produsen lokal atau pengusaha kecil untuk memasarkan produk sehingga produk dan jasa yang dihasilkan oleh produsen lokal dapat dijual ke pasar global. Dalam jangka panjang, hal ini dapat membantu meningkatkan pertumbuhan perekonomian suatu negara. Ketiga, e-commerce dapat membantu meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi produk dan jasa. melalui e-commerce, konsumen dapat dengan mudah mencari dan membandingkan produk dan jasa yang dijual oleh berbagai penjual.

Berdasarkan dari apa yang sudah dijelaskan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwasannya pengaruh dari e-commerce terhadap pembangunan ekonomi memiliki pengaruh yang signifikan terhadap minat beli masyarakat secara global tidak terkecuali di Indonesia. Hal ini dapat terjadi dikarenakan banyaknya masyarakat yang telah begitu banyak menggunakan bahkan ketergantungan dengan media elektronik atau smart phone. Tidak hanya itu, semenjak adanya Covid-19 juga semakin banyak masyarakat yang lebih banyak menghabiskan waktunya dirumah oleh karena adanya pembatasan sosial sehingga masyarakat akan lebih sering melakukan segala aktifitas transaksinya secara virtual melalui smart phone ataupun media digital lainnya. Hal ini tentu saja akan memberikan dampak maupun pengaruh yang besar terhadap perekonomian global maupun di Indonesia sendiri, semenjak adanya Covid-19 sampai pada saat ini orang-orang akan cenderung melakukan segala aktivitas nya melalui internet dan secara tidak langsung akan melahirkan inovasi-inovasi baru dan juga mampu melahirkan entrepreneur-enterpreneur baru dalam menjalankan bisnisnya untuk mampu bersaing di platform digital secara global. Semakin berkembangnya e-commerce dan didukung oleh adanya hukum yang berlaku untuk melindungi pelaku e-commerce juga merupakan dampak globalisasi yang mampu menunjang rasa aman dalam melakukan jual beli di e-commerce. Pengaruh produk dan proses pendistribusian marketing digital terhadap minat beli masyarakat global maupun local juga menegaskan bagaimana pentingnya digitalisasi di zaman ini untuk tetap menjalankan roda ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun