Mohon tunggu...
Tiara Safitri
Tiara Safitri Mohon Tunggu... Freelancer - Let your smile change the world, but don't let the world change your smile.

Teruslah Berkarya Tanpa Henti ! Dream as high the skies ! If you fall, you will fall among the stars .

Selanjutnya

Tutup

Financial

Seberapa Penting Berinvestasi ?

10 Februari 2024   16:09 Diperbarui: 22 Februari 2024   11:05 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Jika beberapa dari orang ekonomi yang diminta untuk menafsirkan peribahasa mengenai "Berakit-rakit ke hulu, berenang-renang ketepian", mungkin dari beberapa orang akan melihat dari sudut biaya kesempatan (opportunity cost). Dari sudut pandang mengenai ilmu ekonomi, pribahasa ini dapat dilihat manakah yang akan di pilih. Apakah kita ingin merasakan kebahagian, kesenangan terlebih dahulu dengan jalur pintas yang mudah atau lebih memilih merasakan ke susahan, lebih ingin merasakan susah payahnya untuk menuju kebahagian dan kesenangan nantinya ?. Walaupun memang ada sebagian dari orang lebih memilih jalur pintas yang mudah tanpa memperumit kehidupannya, tidak ingin merasa kecewa atas kegagalannya berkali-kali, tetapi ingatlah bahwa hidup ini terbatas oleh waktu yang menyebabkan perencanaan alokasi sumber daya menjadi penting. Hal-hal yang kita miliki sekarang dapat disimpan, dikonsumsi, dan dijadikan investasi, serta juga bisa meningkatkan kualitas hidup di masa yang akan datang. Namun jika sumber daya yang kita miliki habis masa sekarang, maka untung masa mendatang tidak ada yang bisa menjamin kita tidak akan mengalami kesusahan.

Adapun demikian, jika seseorang yang berpenghasilan tinggi ataupun dikategorikan berpenghasilan berkecukupan untuk memenuhi kehidupannya sendiri, tetapi karena ia lebih mengutamakan rasa keinginannya demi memenuhi rasa puas untuk dirinya sendiri dengan boros tanpa lebih memilih untuk mengutamkan kebutuhan yang diperlukan, maka seseorang itu pun tidak memikirkan akibat dari yang ia lakukan akan berdampak dimasa yang akan datang. Selain itu jika seseorang ingin lebih memilih kuliah terlebih dahulu hingga selsai, setelah itu bekerja. Dari pada langsung bekerja terlebih dahulu baru kuliah, tidak ada salah dengan masing-masing setiap pilihan orang, namun jika dilihat dari berbagai sudat pandang yang berbeda dan secara ilmu ekonomi, pastinya akan ada sebab dan akibat yang didapatkan pad masa mendatang. Seperti yang telah di jelaskan mengenai ada sebagian orang yang memilih kuliah terlebih dahulu ataupun bekerja terlebih dahulu untuk dampak yang didapatkan karena sebelumnya sudah di perhitungkan maupun belum diperhitungkan (menjadi akibat yang tidak terduga).

Seorang yang akan berkuliah pasti akan merasakan skill-skill yang akan bertambah, ilmu yang bermanfaat dan bertambahnya wawasan yang menjadi luas, semakin banyaknya mengenal orang lain, merasakan susahnya yang penuh lika liku serta yang nantinya juga bisa merasakan senangnya setelah lulus kuliah, ini adalah salah satu contoh berinvestasi untuk diri sendiri, walaupun kita mesti bersusah payah terlebih dahulu dan mengeluarkan anggaran untuk biaya kuliah dan kebutuhan yang lainnya. Selain itu, jika memang lebih memilih kerja terlebih dahulu juga termasuk salah satu investasi diri sendiri, hanya beda cara penerapan saja. Bahkan jika kuliah sambil kerja juga tidak ada salahnya, karena ini hanya prihal waktu serta cara mengatur keuangan dengan tepat dan akurat. Salah satu cara untuk mengatur keuangan dengan tepat dan akurat sehingga bisa menjadi aset untuk masa depat yaitu dengan berinvestasi, baik berinvestasi dengan diri sendiri maunpun berinvestasi ke sumber daya lainnya.

A. Investasi

Kaidah umumnya investasi adalah investasi perekonomian tidak mencakup pembelian yang hanya mengrealokasi aset-aset yang ada di antara individu-individu yang berbeda.Investasi adalah kata kunci penentu laju pertumbuhan ekonomi, karena investasi dapat mendorong kenaikan output secara signifikan, selain itu juga secara otomatis akan meningkatkan permintaan input, sehingga pada gilirannya akan meningkatkan kesempatan kerja dan kesenjangan masyarakat sebagai konsekuensi dari meningkatnya pendapatan yang diterima masyarakat (Makmum & Yasin, 2003:63). Selain itu investasi mempunyai beberapa istilah yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal. Dahulu jenis investasi yang diketahui berupa tabungan, deposito atau investasi dalam sektor rill seperti rumah, tanah dan lainnya. Namun sekarang dengan perkembangan ekonomi yang begitu pesat berimbas dengan meningkatnya jenis investasi yang tersedia saat ini, seperti contohnya saham, reksadana dan obligasi. Jenis investasi berpengaruh terhadap seberapa besar keuntungan yang diperoleh dari investasi tersebut.

Sehingga saat ini banyak negara-negara yang melakukan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan investasi baik domestik ataupun modal asing. Hal ini dilakukan oleh pemerintah investasi sebab kegiatan investasi akan mendorong pula kegiatan ekonomi suatu negara, penyerapan tenaga kerja, peningkatan output yang dihasilkan, penghematan divisa atau bahkan penambahan divisa. Melihat dari realita yang ada, investasi merupakan faktor dominan dalam pembangunan ekonomi suatu negara hal tersebut dapat dilihat dari statistik yang menunjukkan bahwa semangkin tinggi nilai investasi maka semangkin tinggi pula pertumbuhan ekonomi negara tersebut. Uraian di atas menunjukkan bahwa perlunya peningkatan nilai investasi bagi setiap negara khususnya negara berkembang seperti Indonesia. Pentingnya investasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi akan menjadikan iklim investasi yang kondusif dalam negaranya, bukan hanya itu saja, berinvestasi untuk diri sendiri juga sama pentingnya karena akan berguna untuk masa yang akan datang. Hal tersebut dilakukan dengan cara berbagai upaya antara lain: memulihkan situasi politik, keamanan dan ketertiban, memberikan insentif kepada para investor, memberikan kemudahan dalam birokrasi, menjamin kepastian hukum, serta menjalin hubungan diplomasi baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara lain, adapun berinvestasi untuk diri sendiri dengan cara menabung, membeli bedasarkan kebutuhan (tidak berlebihan), membeli aset-aset yang bermanfaat untuk diri sendiri, dan lain-lain. Semua upaya tersebut pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga cita-cita negara untuk menciptakan kesenjangan bagi rakyatnya dapat tercapai, serta juga suatu komitmen atas sejumlah dana dan penundaan konsumsi selama periode waktu tertentu untuk mendapatkan sejumlah keuntungan di masa yang akan datang. Adapun makna dari investasi adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanaman modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal mendefinisikan penanaman modal sebagai segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalaam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Berdasarkan teori ekonomi, investasi memiliki arti bahwa pembelian (produksi) dari modal barang yang tidak di konsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Berikut ini penjelasan mengenai berbagai macam investasi :

1. Investasi Saham adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) kepada masyarakat luas. Saham menunjukkan bukti kepemilikan atas sebagian perusahaan tersebut. Dengan memiliki saham pada suatu perusahaan, maka investor memiliki hak terhadap pendapatan dan kekayaan perusahaan, sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya. Investasi saham dilakukan dengan membeli saham perusahaan yang tercatat di bursa efek. Tujuan dari investasi saham adalah untuk memperoleh keuntungan dari kenaikan harga saham (capital gain) dan dividen yang dibagikan perusahaan.

2.Investasi Syariah adalah investasi yang dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip syariah islam. Dalam investasi syariah, ada larangan untuk berinvestasi pada perusahaan yang bergerak di bidang riba, perjudian, alkohol, dan lain sebagainya. Keuntungan investasi syariah antara lain memberikan ketenangan batin karena sesuai syariah, serta potensi imbal hasil yang menarik dalam jangka panjang. Investasi syariah juga memiliki risiko seperti risiko rugi akibat harga investasi yang turun. Namun, investasi syariah tetap dilakukan secara hati-hati untuk mengurangi risiko.

3. Investasi Obligasi adalah surat utang jangka menengah-panjang yang diterbitkan oleh perusahaan swasta maupun institusi pemerintah untuk memperoleh dana dari masyarakat pemodal. Dengan berinvestasi di obligasi investor akan memperoleh bunga tetap secara berkala hingga obligasi tersebut jatuh tempo. Investor obligasi juga akan mendapatkan nilai nominal obligasi pada saat jatuh tempo. Keuntungan investasi obligasi antara lain risiko relatif rendah dan pendapatan tetap berupa bunga. Namun, potensi capital gain/kenaikan harganya terbatas.

4. Investasi Properti adalah kegiatan investasi yang dilakukan dengan membeli, memiliki, atau menyewakan properti dengan tujuan mendapatkan keuntungan di masa depan. Keuntungan berinvestasi properti bisa didapat dari penyewaan jangka panjang dan penjualan di masa depan dengan harga yang lebih tinggi (capital gain). Investasi properti juga bisa dilakukan dengan reksa dana atau crowd funding properti. Berikut jenis-jenis investasi properti: Rumah /apartemen untuk disewakan(income property), Tanah kavling yang akan meningkat nilainya, Properti komersial seperti ruko, rumah toko, atau gedung perkantoran, serta Real estat dalam bentuk pengembangan kawasan perumahan atau apartemen.

5. Investasi di Indonesia terdapat berbagai jenis investasi yang populer, termasuk deposito, emas, properti, saham, dan reksa dana. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyediakan layanan data investasi untuk membantu investor dalam melakukan perkembangan investasi di Indonesia. Selain itu, investasi di Indonesia juga dapat berupa obligasi, peer to peer lending and cryptocurrency. Data realisasi investasi juga tersedia melalui situs web BKPM. Dengan beragam pilihan ini, investor dapat memilih instrumen investasi yang sesuai dengan tujuan dan profil risiko mereka.

6. Investasi Asing atau foreign investment adalah investasi yang dilakukan oleh investor dari luar negeri untuk menanamkan modalnya di suatu negara lain. Manfaat investasi asing antara lain transfer teknologi, peningkatan lapangan kerja, dan stimulus pertumbuhan ekonomi. Sedangkan risikonya kita menjadi ketergantungan pada modal asing dan potensi ekploitasi sumber daya.

7. Investasi dalam Lingkup Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang oleh pemerintah pusat dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan aset keuangan. Sementara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019, investasi pemerintah didefinisikan sebagai penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka Panjang. Pemerintah pusat juga memberikan penghargaan investasi kepada pemerintah daerah yang dinilai berprestasi dalam meningkatkan investasi di daerah. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai laporan keuangan badan investasi pemerintah dan mekanisme pengawasan atas pelaksanaan investasi pemerintah pusat.

8. Investasi dalam Lingkup Politik, Pengaruh politik hukum dalam perkembangan investasi di Indonesia dapat menjadi faktor penting. Beberapa penelitian bertujuan untuk menganalisis dampak politik hukum terhadap investasi di Indonesia, termasuk bagaimana hal ini memengaruhi UMKM. Politik hukum dapat memengaruhi regulasi dan kebijakan investasi, yang pada gilirannya dapat memengaruhi iklim investasi dan kepastian hukum bagi para investor. Selain itu, peran industri hukum dalam mengatasi kendala aturan dalam investasi juga menjadi perhatian. Namun, untuk informasi lebih lanjut, disarankan untuk merujuk langsung ke sumber-sumber yang relevan dalam konteks politik hukum dan investasi di Indonesia.

9. Investasi dalam Lingkup Yayasan Pendidikan dapat melibatkan program-program kerjasama bagi orang tua siswa untuk membantu percepatan pengembangan pendidikan sekolah. Sebagai contoh, Yayasan Pendidikan Widya Karya (YPWI) Kolaka memiliki program investasi pendidikan yang memungkinkan orang tua siswa untuk berpartisipasi dalam percepatan pengembangan pendidikan sekolah dengan cara menanam investasi. Selain itu, dalam konteks investasi di Indonesia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyediakan layanan data investasi untuk membantu investor dalam memantau perkembangan investasi di Indonesia. Sementara itu, dalam regulasi pemerintah, investasi pemerintah didefinisikan sebagai penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang namun, informasi spesifik mengenai investasi dalam lingkup yayasan pendidikan mungkin perlu dikonfirmasi langsung melalui sumber yang terkait.

10. Investasi dalam Lingkup Perpajakan, investasi dapat memiliki dampak langsung terhadap kewajiban pajak individu maupun entitas usaha. Misalnya, penghasilan dari investasi dapat dikenai pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Di sisi lain, terdapat insentif perpajakan yang ditujukan untuk mendorong investasi, seperti tax holiday atau tax allowance bagi investasi-investasi tertentu. Selain itu, investasi pemerintah juga turut mempengaruhi perencanaan fiskal dan perpajakan. Penempatan dana dan aset keuangan dalam jangka panjang oleh pemerintah pusat maupun daerah, sebagaimana didefinisikan dalam peraturan perpajakan, dapat berdampak pada struktur pendapatan dan pengeluaran pemerintah. Namun, informasi lebih lanjut mengenai kaitan investasi dengan perpajakan, terutama dalam konteks regulasi perpajakan di Indonesia, dapat ditemukan dalam undang-undang perpajakan, peraturan pemerintah, atau panduan resmi yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan terkait.


B. Jenis-jenis Investasi

Keputusan investasi dapat dilakukan oleh individu atau suatau entitas yang mempunyai kelebihan dana. Menurut sunariyah (2004) investasi dalam arti luas terdiri dari dua bagian utama. Berikut ini merupakan penjelasan lebih rinci mengenai jenis-jenis investasi tersebut:

1. Investasi dalam bentuk aktiva rill (Real Asset) merupakan aktivitas investasi yang dilakukan dengan aset investasi yang terlihat atau tidak terlihat, misalnya tanah, properti, dan logam mulia (emas).

2. Investasi dalam bentuk surat-surat beharga (Financial Aset), merupakan surat beharga yang pada dasarnya merupakan klaim atas aktiva rill yang di kuasai oleh entitas. Pilihan aktiva finansial dalam rangka investasi pada sebuah entitas dapat dilakukan dengan 2 cara seperti :

  • Investasi langsung (Direct Investment) merupakan kegiatan penanaman modal yang melibatkan pengalihan dana proyek yang memiliki jangka waktu panjang dengan tujuan memperoleh pendapatan reguler, pertisipasi dari pihak yang melakukan pengalihan dana dan suatu resiko usaha. Investasi langsung ini dapat dilakukan dengan mendirikan perusahaan patungan dengan mitra lokal, melakukan kerja sama operasi tanpa membentuk perusahaan baru: mengonversikan pinjaman menjadi penyertaan mayoritas dalam perusahaan lokal, memeberikan bantuan teknis dan material maupun dengan memberikan lisensi.
  • Investasi tidak langsung (Indirect Investment) merupakan kegiatan penanaman modal jangka pendek yang mencangkup kegiatan transaksi di pasar modal dan di pasar uang. Penanaman modal ini disebut dengan penanaman modal jangka pendek karena pada umumnya, jual beli saham atau mata uang dalam jangka waktu yang relatif singkat tergantung kepada fluktuasi nilai saham dan mata uang yang hendak mereka jual belikan.

Selain itu ada juga penjelasan mengenai perbedaan antara investasi langsung dan investasi tidak langsung adalah sebagai berikut:

1. Investasi langsung:

  • Bersifat jangka panjang sehingga dinilai lebih menarik bagi investor.
  • Investor memiliki hak untuk mengontrol manajemen produksi saham investasi secara langsung.
  • Investor bertugas menganalisis dan menentukan keputusan untuk investasi.
  • Investor memiliki pengaruh dalam investasi.
  • Investor bertugas melakukan analisa, memilih aset, dan mengambil keputusan sendiri.
  • Investor harus menghabiskan waktu untuk memantau pasar dan belajar mendalami aset yang diinvestasikan.
  • Risiko ditanggung sendiri oleh pemegang saham sehingga pada dasarnya tidak dapat menggugat perusahaan yang menjalankan kegiatannya.

2. Investasi tidak langsung:

  • Bersifat jangka pendek.
  • Pemegang saham tidak memiliki kontrol pada pengelolaan perseroan sehari-hari.
  • Kerugian pada investasi tidak langsung , pada umumnya tidak dilindungi oleh hukum kebiasaan internasional.
  • Investor hanya perlu mengeluarkan dana yang akan dikelola oleh perusahaan atau manajer investasi, tanpa repot mengurus dan mengelola aaset yang diinvestasikan.
  • Memiliki sifat mudah untuk dicairkan.
  • Investor kurang memiliki peranan untuk menelola aset yang diinvestasikan.
  • Apabila terjadi risiko kerugian pada perusahaan atau manajer pengelola investasi, maka investor turut serta menanggung risiko dan tidak diperkenankan membuat gugatan kepada pihak pengelola.

C. Kriteria Investasi

Kriteria investasi bermanfaat dalam melakukan pengukuran manfaat atau keuntungan yang akan diperoleh jika melakukan investasi terhadap suatu usaha. Banyak orang yang menanggung rugi karena tidak melakukan perhitungan atau tidak mengukur terlebih dahulu tingkat visibilitas dan share profit serta management risk- nya ketika melakukan investasi. Ada banyak kriteria investasi yang dapat digunakan untuk mengukur tingkat investasi, dimana kriteria tersebut dapat membantu untuk melihat apakah investasi tersebut dapat memungkinkan dan menguntungkan atau tidak. Kriteria investasi merupakan sebuah metode analisis yang dipakai untuk memperhitungkan antara biaya yang dikeluarkan dengan kemanfaatan yang akan diperoleh selama investasi tersebut dilakukan. Dalam mengukur atau menilai investasi yang akan atau telah terjadi terdapat beberapa kriteria yang digunakan antara lain, yaitu:

1. Payback Period adalah waktu yang dibutuhkan agar investasi yang direncanakan dapat dikembalikan, atau waktu yang dibutuhkan untuk mencapai titik impas. Jika waktu yang dibutuhkan makin pendek, maka proposal investasi dianggap makin baik. Namun, harus berhati-hati menafsirkan kriteria payback period. Karena, ada investasi yang baru menguntukkan dalam jangka panjang (> 5 tahun).

2. Net Benefit/Cost Ratio (B/C Ratio) adalah perbandingan antara jumlah NPV positif dengan NPV negatif. Net B/C mengukur mana yang lebih besar, biaya yang dikeluarkan dibandingkan dengan hasil (output) yang diperoleh. Biaya yang dikeluarkan dinotasikan sebagai C (cost), output yang dihasilkan dinotasikan sebagai B (benefit). Jika nilai B/C sama dengan 1, maka BC, output yang dihasilkan sama dengan biaya yang dikeluarkan. Bila nilai B/C <1 maka B 1, berarti ouput yang dihasilkan lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan.

3. Net Present Value (NPV) sering diterjemahkan sebagai nilai bersih sekarang. NPV dari suatu proyek atau gagasan usaha merupakan nilai sekarang (Present Value) dari selisih antara manfaat (benefit) dengan biaya pada discount rate tertentu. NPV merupakan kelebihan manfaat dibandingkan dengan biaya (cost). NPV merupakan manfaat yang diperoleh pada suatu masa proyek yang diukur pada tingkat suku bunga saat ini yang relevan. Selain itu, NPV juga dapat diartikan sebagai nilai saat ini dari suatu investasi yang dilakukan.

Indikator NPV:

  •  Jika NPV > 0 (positif), maka proyek layak untuk dilaksanakan.
  •  Jika NPV < 0 (negatif), maka proyek tidak layak untuk dilaksanakan. Untuk membuat hasil lebih akurat , lebih baik perhitungkan nilai waktu dari uang. Sebuah proposal proyek berdasarkan nilai nominal bias saja menghasilkan B/C > 1, tetapi nilai sekarangnya sangat kecil. Melalui net present value, kita dapat langsung menghitung selisih nilai sekarang dari biaya total dengan penerimaan total bersih. Suatu proposal akan diterima jika NPV > 0 sebab nilai sekarang dari permintaan total lebih besar daripada nilai sekarang dari biaya total.
  • Internal Rate of Return (IRR) adalah nilai tingkat pengembalian investasi, dihitung pada saat NPV sama dengan nol. Keputusan untuk menerima/menolak rencana investasi dilakukan berdasarkan hasil perbandingan IRR dengan tingkat pengembalian investasi yang diinginkan (r). Jika IRR hasil perhitungan > bunga bank yang berlaku maka proyek atau gagasan usaha layak untuk diusahakan.
  • Gross Benefit Cost Ratio ( Gross B/C) merupakan perbandingan antara jumlah Present Value Benefit (PV Benefit) dengan Present Value Cost (PV Biaya). Rumusnya sebagai berikut. Apabila Gross B/C > 1 maka proyek layak untuk dilaksanakan. Sebaliknya, apabila Gross B/C < 1 maka proyek tidak layak untuk dilaksanakan.

D. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Laju Investasi

Laju investasi yang ditanam disuatu negara atau daerah, dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:

1. Pengaruh Nilai Tukar, secara teoritis dampak perubahan tingkat/nilai tukar dengan investasi bersifat uncertainty (tidak pasti), pengaruhnya tingkat kurs yang berubah pada investasi dapat langsung lewat beberapa saluran, perubahan kurs tersebut akan berpengaruh pada dua saluran, sisi permintaan dan sisi penawaran domestik. Dalam jangka pendek, penurunan tingkat nilai tukar akan mengurangi investasi melalui pengaruh negatifnya pada absorbsi domestik atau yang dikenal dengan expenditure reducing effect. Karena penurunan tingkat kurs ini akan menyebabkan nilai riil aset masyarakat yang disebabkan kenaikan tingkat harga harga secara umum dan selanjutnya akan menurunkan permintaan domestik masyarakat. Gejala diatas pada tingkat perusahaan akan direspon dengan penurunan pada pengeluaran atau alokasi modal pada investasi. Pada sisi penawaran, pengaruh aspek pengalihan pengeluaran (expenditure switching) akan perubahan tingkat kurs pada investasi relatif tidak menentu. Penurunan nilai tukar mata uang domestik akan menaikkan produk-produk impor yang diukur dengan mata uang domestik dan dengan demikian akan meningkatkan harga barang-barang yang diperdagangkan atau barang-barang ekspor (traded goods) relatif terhadap barang-barang yang tidak diperdagangkan (non traded goods), sehingga didapatkan kenyataan nilai tukar mata uang domestik akan mendorong ekspansi investasi pada barang-barang perdagangan tersebut.

2. Pengaruh Tingkat Suku Bunga, tingkat bunga mempunyai pengaruh yang signifikan pada dorongan untuk berinvestasi. Pada kegiatan produksi, pengolahan barang-barang modal atau bahan baku produksi memerlukan modal (input) lain untuk menghasilkan output atau barang final.

3. Pengaruh Tingkat Inflasi, tingkat inflasi berpengaruh negatif pada tingkat investasi hal ini disebabkan karena tingkat inflasi yang tinggi akan meningkatkan resiko proyek-proyek investasi dan dalam jangka panjang inflasi yang tinggi dapat mengurangi rata-rata masa jatuh pinjam modal serta menimbulkan distrosi informasi tentang harga-harga relatif. Disamping itu menurut Greene dan Pillanueva (1991), tingkat inflasi yang tinggi sering dinyatakan sebagai ukuran ketidakstabilan roda ekonomi makro dan suatu ketidakmampuan pemerintah dalam mengendalikan kebijakan ekonomi makro. Di Indonesia kenaikan tingkat inflasi yang cukup besar biasanya akan diikuti dengan kenaikan tingkat suku bunga perbankan. Dapat dipahami, dalam upayanya menurunkan tingkat inflasi yang membumbung, pemerintah sering menggunakan kebijakan moneter uang ketat (tigh money policy). Dengan demikian tingkat inflasi domestik juga berpengaruh pada investasi secara tidak langsung melalui pengaruhnya pada tingkat bunga domestic.

3. Pengaruh Infrastruktur. Seperti dilakukan banyak negara di dunia, pemerintah mengundang investor guna berpartisipasi menanamkan modalnya di sektor-sektor infrastruktur, seperti jalan tol, sumber energi listrik, sumber daya air, pelabuhan, dan lain-lain. Partisipasi tersebut dapat berupa pembiayaan dalam mata uang rupiah atau mata uang asing. Melihat perkembangan makro-ekonomi saat ini, terutama memperhatikan kecenderungan penurunan tingkat bunga. Pembangunan kembali infrastruktur tampaknya menjadi satu alternatif pilihan yang dapat diambil oleh pemerintah dalam rangka menanggulangi krisis. Pembangunan infrastruktur akan menyerap banyak tenaga kerja yang selanjutnya akan berpengaruh pada meningkatnya gairah ekonomi masyarakat. Dengan infrastruktur yang memadai, efisiensi yang dicapai oleh dunia usaha akan makin besar dan investasi yang didapat semakin meningkat.

 

E. Sumber-sumber Dana Investasi

Adapun sumber-sumber dana investasi yang digunakan dari:

1.Investasi oleh masyarakat swasta nasional atau Penanaman Modal Asing Dalam Negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia. Selain itu, ini adlah faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yaitu potensi dan karakteristik suatu daerah, budaya masyarakat, pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional, peta politik daerah dan nasional, serta kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan lokal dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi. Adapun syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri:

  • Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Pasal 1, Ayat 1, UU No. 6 Tahun 1968) baik langsung maupun tidak langsung.
  • Pelaku Investasi: negara dan swasta. Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia.
  • Bidang usaha: semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah.
  • Perizinan dan perpajakan: memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain: izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll.
  • Batas waktu berusaha: merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah.
  • Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia.
  • Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan).

Penanaman modal dalam negeri memberikan peranan dalam pembangunan ekonomi di negara-negara sedang berkembang, hal ini terjadi dalam berbagai bentuk. Modal Investasi mampu mengurangi kekurangan tabungan dan melalui pemasukan peralatan modal dan bahan mentah, dengan demikian menaikkan laju pemasukan modal. Selain itu tabungan dan investasi yang rendah mencerminkan kurangnya modal di negara keterbelakangan teknologi. Bersamaan dengan modal uang dan modal fisik, modal investasi yang membawa serta keterampilan teknik, tenaga ahli, pengalaman organisasi, informasi pasar, teknik-tekink produksi maju, pembaharuan produk dan lain-lain. Selain itu juga melatih tenaga kerja setempat. pada keahlian baru. Semua ini pada akhirnya akan mempercepat pembangunan ekonomi negara terbelakang.

  • Investasi oleh pihak asing atau Penanaman Modal Asing (PMA). Dalam literatur ekonomi makro, investasi asing dapat dilakukan dalam dua bentuk, yaitu investasi portofolio dan investasi langsung atau foreign direct investment (FDI). Investasi portofolio ini dilakukan melalui pasar modal dengan instrumen surat berharga seperti saham dan obligasi. Sedangkan investasi langsung yang dikenal dengan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan. Penanaman Modal di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal).  Dibanding dengan investasi portofolio, Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan, diantaranya sifatnya permanen (jangka panjang), banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, dan membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja. Sedangkan, dalam investasi portofolio, dana yang masuk ke perusahaan yang menerbitkan surat berharga (emiten), belum tentu membuka lapangan kerja baru. Sekalipun ada emiten yang setelah mendapat dana dari pasar modal untuk memperluas usahanya atau membuka usaha baru yang hal ini berarti membuka lapangan kerja. Tidak sedikit pula dana yang masuk ke emiten hanya untuk memperkuat struktur modal atau mungkin malah untuk membayar utang bank. Selain itu proses ini tidak terjadi alih teknologi atau alih keterampilan manajemen. Modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural. Kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif. Bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Selama ini investor domestik di negara yang sedang berkembang enggan melakukan usaha yang beresiko tinggi seperti eksploitasi sumber-sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing akan sangat mendukung merintis usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu meningkatkan lapangan kerja. Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian berkurang dan pengangguran dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang diperoleh dari kehadiran investor asing. Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga kerja setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan marginal produktifitasnya, akhirnya akan meningkatkan keseluruhan upah riil. Semua ini menunjukkan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat produktifitas, kinerja dan pendapatan nasional. Dengan demikian, kehadiran PMA bagi negara sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja, serta keterampilan teknik. Melalui modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing mendorong pengusaha setempat untuk bekerjasama. Modal asing juga membantu mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestik negara tuan rumah. Dalam jangka pendek atau menengah, investasi asing sangat menguntungkan dalam pertumbuhan ekonomi. Investasi ini, dalam jangka pendek dapat mempengaruhi kesejahteraan ekonomi suatu bangsa. Investasi asing ini dapat membantu memenuhi segala sesuatu yang diperlukan oleh penduduknya dalam jangka pendek. PMA dalam jangka panjang dapat mengurangi tingkat tabungan yang tercipta pada masa yang akan datang apabila kegiatan PMA justru mempertinggi tingkat konsumsi masyarakat. Adanya perusahaan-perusahaan asing juga dapat menghambat perkembangan perusahaan-perusahaan nasional yang sejenis dengannya. Apabila perkembangan perusahaan-perusahaan asing tersebut mematikan perusahaan-perusahaan nasional yang sudah ada, maka hal ini akan menimbulkan pengangguran dan menghapuskan mata pencaharian golongan masyarakat tertentu. Dengan demikian, dalam jangka panjang keuntungan tidak lagi diperoleh negara yang bersangkutan, namun investasi lebih memberikan keuntungan bagi negara yang mengeluarkan investasi.

 

F. Resiko Investasi

Risiko adalah kemungkinan dari investasi yang di lakukan oleh investor mengalami kegagalan dalam memenuhi tingkat pengembalian yang investor harapkan. Adapun jenis-jenis resiko yang mungkin di hadapi oleh para investor dalam melakukan kegiatan investasi di kemukakan oleh Reilly (2003:15), di antaranya:

1. Business Risk, kemungkinan kerugian yang di derita perusahaan karena keuntungan yang di peroleh lebih kecil dari keuntungan yang di harapkan.

2. Financial Risk, Risiko yang di timbulkan dari cara perusahaan membiayai kegiatannya misalnya, penggunaan utang dalam membiayai asset perusahaan.

3. Liquidity Risk, Adanya ketidak pastian yang timbul pada saat sekuritas berada di pasar sekunder.

4. Exchange Risk, Risiko ini berkaitan dengan fluktuasi nilai tukar mata uang domestic dengan nilai mata uang negaranya.

5. Country Risk, Risiko ini berkaitan dengan kestabilan politik serta kondisi lingkungan perekonomian di suatu Negara.

Tandelilin (2001), menyebutkan beberapa sumber risiko yang dapat mempengaruhi besarnya risiko atas surat investasi, antara lain adalah:

1. Risiko Suku Bunga yaitu perubahan suku bunga bisa memengaruhi variabilitas return suatu investasi. Jika suku bunga meningkat, amka harga saham akan turun, dan sebaliknya. Alasannya, jika suku bunga naik maka return investasi yang terkait dengan suku bunga (misal deposito) juga akan naik. Akibatnya minat investor akan berpindah dari saham ke deposito.

2. Risiko Pasar yaitu luktuasi pasar secara keseluruhan dapat mempengaruhi vasibilitas return suatu investasi. Fluktuasi pasar biasanya ditunjukkan oleh berubahnya indeks pasar saham secara keseluruhan. Perubahan pasar dipengaruhi oleh faktor seperti ekonomi, kerusuhan, atau perubahan politik (pemilu).

3. Risiko Inflasi, inflasi yang meningkat akan mengurangi daya beli rupiah yang diinvestasikan. Jika inflasi meningkat, investor biasanya menuntut tambahan premium inflasi untuk mengkompensasikan penurunan daya beli yang dialaminya.

4. Risiko Bisnis adalah risiko dalam menjalankan bisnis suatu jenis industri. Misal, perusahaan pakaian jadi akan dipengaruhi oleh karakteristik industri tekstil.

5. Risiko Financial, risiko ini berkaitan dengan keputusan perusahaan untuk menggunkan utang dalam pembiayaan modalnya. Semangkin besar proporsi utang yang digunakan perusahaan, semangkin besar juga risiko nfinansial yang dihadapi perusahaan tersebut.

6. Risiko Likuiditas, risiko ini berkaitan dengan kecepatan suatu sekuritas yang diterbitkan perusahaan bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Semangkin likuid suatu sekuritas, semangkin besar pula risiko likuiditas yang dihadapi perusahaan.

7. Risiko Nilai Tukar Mata Uang berkaitan dengan fluktuasi nilai tukar mata uang domestik terhadap mata uang asing. Istilahnya currency risk atau exchange rate risk.

8. Risiko Negara, risiko ini sering disebut risiko politik, karena sangat berkaitan dengan kondisi perpolitikan suatu negara. Bagi perusahaan yang beroperasi di luar negeri, stabilitas politik dan ekonomi negara bersangkutan sangat penting diperhatikan untuk menghindari risiko negara yang terlalu tinggi.

Adapun resiko yang harus dihadapi dalam setiap keputusan investasi mengharuskan investor untuk berhati-hati dan melakukan analisa serta pertimbangan yang matang. Pengetahuan dan pemahaman yang cukup akan membantu investor dalam mempertimbangkan suatu alternative investasi. Karena itu seorang investor atau pelaku investasi yang akan berinvestasi dalam sekuritas saham sebaiknya. memiliki pemahaman mengenai pasar modal bagaimana proses berinvestasi pada sekuritas serta karakteristik saham itu sendiri.

Maka dapat disimpulkan bahwa, Investasi adalah suatu kegiatan dimana investor menanamkan kekayaannya untuk dijadikan modal usaha dengan maksud agar mendapatkan keuntungan yang besar. Dengan adanya investasi tersebut, bisa memberikan andil bagi perkembangan negara Dapat disimpulkan bahwa investasi merupakan salah satu indikator penentu tingkat pertumbuhan dan pembangunan ekonomi suatu negara. Dengan kata lain, semakin tinggi nilai investasi dalam suatu negara maka akan semakin tinggi pula pertumbuhan dan pembangunan ekonomi dari negara yang bersangkutan. Didalam penanaman modal dalam negeri, penekanannya lebih kepada aspek perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha milik negara, dan/atau pemerintah Negara Indonesia yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Sedangkan dalam penanaman modal asing penekanannya lebih kepada perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman. Modal di wilayah negara Republik Indonesia, dengan kegiatan usaha-usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010. Dengan beberapa pertimbangan, maka dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia adalah sebuah negara yang sedang berkembang, dan tentunya masih banyak dana-dana yang diperlukan untuk melangsungkan hidupnya, salah satunya melalui Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing. Dengan tersedianya modal yang mencukupi, diharapkan dapat menjadi faktor utama yang berperan dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga tujuan pembangunan nasional: masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, dapat tercapai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun