Mohon tunggu...
Tiara Safitri
Tiara Safitri Mohon Tunggu... Freelancer - Let your smile change the world, but don't let the world change your smile.

Teruslah Berkarya Tanpa Henti ! Dream as high the skies ! If you fall, you will fall among the stars .

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Awas, Peraturan Dilarang Merokok pada Saat Berkendara Akan Diperketat

11 Agustus 2022   22:44 Diperbarui: 11 Agustus 2022   23:15 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana menurut kalian mengenai larangan merokok pada saat berkendara, bahkan tidak hanya itu saja. Adapun denda dan sanksi yang akan diberikan kepada pengendara mobil dan motor. Ya walaupun hal itu sudah ada aturannya tapi entah mengapa masih saja banyak pengendara yang melanggar aturan tersebut. 

Merokok pada saat berkendara bukan hanya dapat membahayakan diri sendiri, tetapi dapat membahayakan pengendara lainnya, contohnya seperti abu dari sisa-sisa pembakaran rokok yang terkena angina dapat mengenai wajah atau anggota tubuh lainnya seperti tangan dan kaki karena abu tersebut dapat mengganggu pandangan pengendara yang ada di belakangnya, serta juga dapat mengakibatkan luka bakar. 

Jadi menurut kalian apakah aturan ini masih belum di perketat lagi, sehingga tidak adanya lagi pengendara yang masih melanggar aturan tersebut. 

Karena bagaimana pun juga  mereka yang masih merokok sambil berkendara masih tetap saja terus melakukannya, seakan-akan mereka pun merasa tidak bersalah. Yang lebih parahnya lagi pada saat pengendara tersebut telah ditegur dengan pengendara yang terkena abu rokoknya malah balik marah. 

Hal inilah bukti nyata bahwa masih kurangnya kesadaran baik dari yang punya aturan untuk diperketat lagi serta dari masyarakat masih belum bisa mentaati peraturan yang telah berlaku.

Bukan hanya dari tahun ke tahun saja hal ini terjadi, bahkan hal ini pun sering sekali terjadi tidak hanya pengendara motor saja tetapi pengendara mobil juga banyak yang masih melakukannya, sehingga banyak pula dari pengendara lain yang mencoba menegur agar tidak terjadi hal yang tidak diingikan. 

Seperti pada beberapa kasus yang telah mengunggah baik foto maupun videonya di media social lantaran hal tersebut telah membahayakan diri mereka, dikarenakan abu dari asap rokok tersebut telah mengenai matanya sehingga matanya telah diperban. 

Sementara itu dalam hal ini Sonny Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) mengatakan bahwa seorang pengendara yang sedang merokok pada saat berkendara maka konsentrasinya tidak akan maksimal karena telah terbagi antara rokok dan berkendara, bukan hanya itu saja sonny juga telah mengingatkan bahwa jalan raya merupakan fasilitas public bukanlah milik sendiri.

Selain itu, memang adanya aturan yang telah di terapkan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait dengan keselamatan pengguna pengendara sepeda motor yang telah merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk lebih diperjelas lagi bahwa aturan tersebut ada di Pasal 106 yang menyebutkan bahwa setip orang yang mengemudi kendaraan motor pada saat dijalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, yang dimaksud dengan konsentrasi penuh yaitu dapat ditekankan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau mobil dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya pada hal apapun. 

Namun masih saja tetap ada pengendara yang mengganggu konsentrasinya dikarenakan kelelahan, mengantuk, menonton televise atau video yang telah terpasang dikendaraannya, bahkan masih banyak juga yang mengengemudi sambil menggunakan telepon, atau telah meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudi kendaraan. 

Sehingga menurut pada peraturan yang di terapkan, pada Pasal 106 menyebutkan juga bahwa adaanya sanksi dan denda yang akan diberikan, sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, sedangkan denda yang akan didapatkan yaitu harus membayar paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Tidak hanya itu saja, Kementerian Perhubungan telah resmi menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Adapun pada Pasal 3 Ayat 2 yang menyatakan yang dimaksud penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat wajib memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan. 

Jadi hal ini pun tidak hanya berlaku untuk yang berkendaraan motor tetapi mobil dan lainnya juga berlaku pada peraturan yang telah ditetapkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun