Tidak hanya itu saja, Kementerian Perhubungan telah resmi menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Adapun pada Pasal 3 Ayat 2 yang menyatakan yang dimaksud penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat wajib memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan.Â
Jadi hal ini pun tidak hanya berlaku untuk yang berkendaraan motor tetapi mobil dan lainnya juga berlaku pada peraturan yang telah ditetapkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H