Mohon tunggu...
Tiara Safitri
Tiara Safitri Mohon Tunggu... Freelancer - Let your smile change the world, but don't let the world change your smile.

Teruslah Berkarya Tanpa Henti ! Dream as high the skies ! If you fall, you will fall among the stars .

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Awas, Peraturan Dilarang Merokok pada Saat Berkendara Akan Diperketat

11 Agustus 2022   22:44 Diperbarui: 11 Agustus 2022   23:15 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tidak hanya itu saja, Kementerian Perhubungan telah resmi menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Adapun pada Pasal 3 Ayat 2 yang menyatakan yang dimaksud penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat wajib memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan. 

Jadi hal ini pun tidak hanya berlaku untuk yang berkendaraan motor tetapi mobil dan lainnya juga berlaku pada peraturan yang telah ditetapkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun