Tidak hanya itu saja, Kementerian Perhubungan telah resmi menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Adapun pada Pasal 3 Ayat 2 yang menyatakan yang dimaksud penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat wajib memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan.Â
Jadi hal ini pun tidak hanya berlaku untuk yang berkendaraan motor tetapi mobil dan lainnya juga berlaku pada peraturan yang telah ditetapkan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!