Mohon tunggu...
Tiara Safariah_43121010052
Tiara Safariah_43121010052 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa (Universitas Mercu Buana); Dosen : Apollo, Prof. Dr,M.Si.Ak

Hallo semua, terima kasih sudah berkunjung dan membaca tulisan ini... semoga bermanfaat!!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

2W 1H (What, Why, and How) Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas "UUTP"

6 April 2022   21:17 Diperbarui: 6 April 2022   21:31 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas “UUPT” merupakan undang – undang yang mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Lalu apa saja yang menjadi tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas (PT), kenapa Perseroan harus melakukan tanggung jawab tersebut dan bagaimana Perseroan melakukannya? Simak jawabannya berikut ini!!

Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah sebuah bentuk komitmen/upaya dari Perseroan yang wajib dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup maupun lingkungan sosial yang berperan dalam pembangunan ekomoni untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang akan bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri, komunitas setempat, dan masyarakat.

Jadi yang menjadi tanggung jawab sosial dan lingkungan Perseroan Terbatas, yaitu:

1. Sosial, tanggung jawab ini berhubungan dengan masyarakat (sosial) yang mana dalam menjalankan sebuah usaha PT tidak boleh merugikan orang lain dan menjaga kerukunan dengan masyarakat.

2. Lingkungan, dalam menjalan sebuah usaha Perseroan pasti menggunakan Sumber Daya Alam (SDA) dari tanggung jawab ini, PT harus menjaga kelestarian lingkungan sebaik – baiknya tidak boleh mengeksploitasi alam secara berlebihan dan menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini harus dilakukan oleh perseroan, tujuan nya agar setiap usaha yang dijalankan dapat memajukan kualitas sosial dan kualitas lingkungan alam agar terselenggaranya pembangunan ekomoni yang berkelanjutan.

Dari UUTP ini juga mercerminkan adanya asas kepatuhan dan keselarasan dari Perseroan Terbatas. Asas kapatuhan ini akan menjamin terjaganya ketersediaan SDA bahan baku untuk produksi, sedangkan asa keselarasan tergambar pada meningkatnya kualitas sosial pada Perseroan tersebut, tenaga kerja, dan masyarakat.

Cara tanggung jawab sosial dan lingkungan yang bisa dilakukan Perseroan Terbatas sesuai UUPT adalah sebagai berikut:

1. menjaga hubungan baik Perseroan dengan masyarakat agar nantinya tidak ada kesalahpahaman yang akan merugikan kedua belah pihak.

2. Usaha yang didirikan oleh Perseroan Terbatas tidak boleh merugikan orang lain, dengan cara memastikan bahan, limbah, dan polusi terbuang dengan aman.

3. Menjalankan operasi usaha dengan memanfaatkan program pemberdayaan masyarakat

4.  Melestarikan lingkungan dengan tidak mengeksploitasi Sumber Daya Alam

5. Mendirikan usaha dengan memperhatikan hukum yang berlaku

Referensi :

Mochamad Isaneni R. (Tanpa tahun). Tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam perpresektif filsafat lingkungan.
Jabarprov. (2020). Tentang CSR
Permana Monica. (2020, 7 8). Apa itu tanggung jawab sosial perusahaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun