Mohon tunggu...
Tiara Putri Sunarya064
Tiara Putri Sunarya064 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Manajemen Dakwah Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nusyuz dalam Pernikahan: Perspektif Gender dan Pemecahannya Menurut Tafsir Al-Azhar

10 Mei 2023   22:41 Diperbarui: 10 Mei 2023   22:58 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Pukullah Istri

Memukul istri dilakukan ketika istri memang sudah patut untuk dipukul dan suami sudah melaksanakan dua cara sebelumnya yaitu menasehati dan berpisah tempat tidur dengan istri. Memukul disini yaitu dengan pukulan yang tidak menyebabkan benar-benar sakit, serta dilarang untuk memukul di area wajah. Menurut keterangan Ibnu Abbas, pukullah dengan sikat gigi atau tongkat kecil dan jangan seperti memukul budak yang paginya dipukul tetapi malamnya disetubuhi.

Dalam perspektif gender, nusyuz menjadi sebuah bentuk ketidakadilan bagi wanita. Sebab, dalam pandangan masyarakat patriarki, wanita seringkali dianggap lemah dan tidak diberi kesempatan untuk mengekspresikan diri serta menuntut haknya. Akibatnya, banyak istri yang merasa tertekan dan memilih untuk melakukan nusyuz sebagai bentuk perlawanan. Meski demikian, nusyuz tetap tidak diperbolehkan, karena perilaku tersebut dapat memicu perpecahan dalam rumah tangga.

Pada penggalan pertama ayat diatas, Allah menyebutkan bahwa Dia melebihkan laki-laki diatas perempuan. Laki-laki merupakan pemimpin dan penguasa bagi kaum perempuan, tetapi seorang laki-laki (suami) tidak diperkenankan untuk berlaku sombong, meninggikan diri, dan menyalahgunakan kekuasaannya untuk bertindak semena-mena terhadap perempuan (istri). Sehingga, dalam memukul istri yang nusyuz pun dilakukan secara sembarangan dan kasar, karena merasa derajatnya lebih tinggi daripada perempuan (istri). 

Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa perilaku nusyuz merupakan hal yang mengganggu kedamaian rumah tangga dan keluarga. Suami dan istri diharapkan untuk saling menghormati, menghargai, dan memenuhi hak-hak masing-masing sebagai pasangan. Melakukan nusyuz dapat merusak ikatan suami istri dan berdampak negatif pada keberlangsungan rumah tangga dan keluarga.

Penulis: Tiara Putri Sunarya, Dr. Hamidullah Mahmud, Lc. M.A  

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun