Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang penuh rasa cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup dan kelestarian bangsa dan negara secara keseluruhan. Ikut serta membela negara pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban warga negara serta suatu bentuk tanggung jawab dan komitmen warga Negara yang diatur secara konstitusional dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, yaitu "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Bela negara adalah tekad, sikap, dan aksi sipil secara teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan yang bersumber dari patriotisme, kesadaran nasional, dan keyakinan akan keperkasaan Pancasila sebagai ideologi negara. Hal ini sesuai dengan pandangan bangsa Indonesia, yakni "kita cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan". Dalam peraturan perundang-undangan bela negara juga tidak bertentangan dengan etika politik atau prinsip-prinsip moral. Kesadaran bela negara bukanlah sesuatu yang dapat tumbuh dengan sendirinya dalam diri warga negara.
Konsep bela negara di era modern menghadapi spektrum tantangan yang jauh lebih kompleks dibanding masa-masa sebelumnya. Ancaman terhadap kedaulatan negara tidak lagi terbatas pada konflik militer konvensional, tetapi telah berevolusi menjadi berbagai bentuk ancaman non-militer yang sama berbahayanya. Merebaknya penyebaran hoaks dan disinformasi di media sosial, berkembangnya paham radikalisme, serta maraknya serangan siber terhadap infrastruktur digital nasional menjadi tantangan nyata yang perlu dihadapi dengan strategi bela negara yang adaptif.
Â
Dalam konteks ekonomi, bela negara dihadapkan pada tantangan ketergantungan terhadap produk dan teknologi asing, serta kesenjangan pembangunan antar wilayah yang masih tinggi. Persaingan global yang semakin ketat dan ancaman resesi ekonomi menuntut penguatan pondasi ekonomi nasional melalui pengembangan industri strategis dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Hal ini menjadi semakin krusial mengingat pesatnya perkembangan ekonomi digital yang membutuhkan adaptasi cepat dari seluruh elemen bangsa.
Isu kedaulatan teritorial tetap menjadi perhatian utama, terutama terkait pelanggaran wilayah maritim dan eksploitasi sumber daya alam oleh pihak asing. Penyelundupan dan kejahatan lintas negara yang semakin canggih memerlukan pendekatan bela negara yang komprehensif, melibatkan tidak hanya aparat keamanan tetapi juga partisipasi aktif masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan. Tantangan ini diperumit dengan memudarnya nilai-nilai sosial budaya seperti gotong royong dan berkurangnya pemahaman Pancasila di kalangan generasi muda, yang dapat mengancam kohesi sosial dan identitas nasional.
Menghadapi berbagai tantangan tersebut, implementasi bela negara perlu diperkuat melalui beberapa pendekatan strategis. Penguatan literasi digital dan pendidikan karakter menjadi kunci untuk membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman non-fisik. Pengembangan industri strategis nasional dan modernisasi sistem pertahanan keamanan harus diimbangi dengan peningkatan ketahanan pangan dan energi. Tidak kalah pentingnya adalah penguatan diplomasi dan kerja sama internasional untuk mengamankan kepentingan nasional dalam pergaulan global.
Rakyat Indonesia harus meyakini Pancasila sebagai ideeologi negara karena bersumber dari seluruh nilia-nilai bangsa yang menjadi sumber inspirasi dan cita-cita hidup bangsa Indonesia. Pancasila harus menjadi pedoman hidup dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara merupakan sumber semangat bagi para penyelenggara negara dan para pelaksana pemerintahan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Pancasila akan membimbing kepada asas kerohanian negara sehingga tetap seiring dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Rasa yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara dapat dicapai dengan menumbuhkan beberapa kesadaran.
Kemajuan teknologi informasi dan transportasi telah mengubah tata cara kehidupan berbangsa dan bernegara. Era globalisasi seolah-olah menghilangkan batas-batas bangsa dan negara. Keterbukaan dan demokrasi yang datang bersamaan dengan globalisasi membuat nilai-nilai di luar ideologi Pancasila mudah masuk ke Indonesia. Bahkan ditemukan beberapa upaya untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara.
Keyakinan akan Pancasila sebagai ideologi negara dan landasan dasar kesadaran bela negara harus ditanamkan kepada setiap warga negara. Kesaktian Pancasila dalam sejarah bangsa dan pemahaman Pancasila sebagai ideologi negara harus tertanam dalam sanubari setiap warga negara yang memiliki hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.
Implementasi konkret sistem informasi dalam pendidikan sangat penting untuk memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila dapat diterapkan secara efektif dan merata di seluruh aspek pembelajaran. Tujuan utama dari sistem informasi ini adalah untuk memfasilitasi integrasi nilai-nilai Pancasila dalam kurikulum pendidikan, sekaligus memberikan alat yang mudah digunakan oleh guru dan siswa.
Pengembangan konten edukasi berbasis digital mencakup modul, video, animasi, dan materi interaktif lainnya yang dirancang untuk mengajarkan prinsip-prinsip Pancasila kepada siswa. Sistem ini memungkinkan akses yang mudah dan fleksibel terhadap materi pembelajaran. Buku elektronik dan modul digital yang mencakup penjelasan lengkap mengenai masing-masing sila dalam Pancasila, serta video edukatif yang menggambarkan contoh nyata penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadi bagian dari upaya ini. Selain itu, aplikasi mobile edukasi menyediakan akses ke konten edukasi kapan saja dan di mana saja.