Mohon tunggu...
Tiara Oktaviana
Tiara Oktaviana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Halloo, saya seorang Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta Prodi Ilmu Komunikasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kronologi AH Nasution Selamat dari Peristiwa G30S/PKI

6 Juli 2024   21:25 Diperbarui: 6 Juli 2024   21:29 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

AH Nasution sebagai seorang Jendral dan Ahmad Yani sebagai pemimpin faksi dipandang sebagai bagian dari faksi yang menentang kebijakan Soekarno dan PKI yang dianggap mengancam keamanan dan stabilitas negara. pendapat saya mengenai peristiwa lolosnya AH Nasution dalam G30S/PKI adalah bahwa Nasution berhasil selamat karena paras Pierre Tendean yang sekilas mirip dengannya dalam kegelapan, sehingga ajudannya yang mirip dengan Nasution menjadi target penculikan. Selain itu, upaya istrinya, Johanna Sunarti, dalam membantu menyelamatkan suaminya juga berperan penting dalam keselamatan Nasution. Keterkaitan Sosiologi Komunikasi dengan selamatnya AH Nasution dalam peristiwa G30S/PKI dapat dilihat dalam beberapa aspek:

  • Aspek Komunikasi: Komunikasi berperan penting dalam peristiwa ini, seperti ketika upaya istrinya, Johanna Sunarti, yang sedang menggendong Ade Irma dengan keadaan sudah berlumuran darah dan membantu suaminya untuk melarikan diri pasukan Cakrabirawa.
  • Aspek Interaksi Sosial: Peristiwa G30S/PKI menunjukkan bagaimana interaksi sosial dapat mempengaruhi keputusan dan tindakan individu. Misalnya, paras Pierre Tendean yang mirip dengan AH Nasution membuat ajudannya menjadi target penculikan, sehingga AH Nasution dapat lolos.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun