Mohon tunggu...
Tiara Nabila
Tiara Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

FH UNPAR'20

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menilik Solusi di Balik Kecacatan Hukum dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan

2 Juli 2021   00:57 Diperbarui: 31 Juli 2022   18:22 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Masyarakat juga memiliki tugas untuk mendukung dan membantu pemerintah menegakkan keadilan. Maka dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia, sudah seharusnya pemerintah segera mengesahkan RUU PKS yang menjadi lex specialis (norma khusus/spesifik) dari kasus kekerasan seksual. 

Sebab RUU PKS ini diharapkan dapat mengakomodir segala bentuk kekerasan seksual yang marak terjadi, namun belum diatur secara khusus dan menyeluruh. Kemudian masyarakat juga harus membantu pemerintah melalui sikap responsif  dengan melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi dan tidak menghakimi atau bahkan menyudutkan korban kekerasan seksual.       

  

REFERENSI                     

Athalla Syalsyabilla, R. K. (2020). Apa Kabar Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia. Kacamata Driyarkara, 6. Jurnal. 

Jennifer, M. B. (2020, September 17). Banyaknya Kendala dalam Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia. Merdeka.com: Merdeka. 

Kartinah, E. (2021, Maret 30). Kekerasan Seksual pada Perempuan, Mengapa Korban Pilih Diam. Media Indonesia: Media Indonesia. 

Primastika, W. (2019, Februari 9). Kasus Agni Selesai di Luar Peradilan, Apa Hukuman bagi Pelaku? Tirto.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun