Masyarakat juga memiliki tugas untuk mendukung dan membantu pemerintah menegakkan keadilan. Maka dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia, sudah seharusnya pemerintah segera mengesahkan RUU PKS yang menjadi lex specialis (norma khusus/spesifik) dari kasus kekerasan seksual.Â
Sebab RUU PKS ini diharapkan dapat mengakomodir segala bentuk kekerasan seksual yang marak terjadi, namun belum diatur secara khusus dan menyeluruh. Kemudian masyarakat juga harus membantu pemerintah melalui sikap responsif  dengan melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi dan tidak menghakimi atau bahkan menyudutkan korban kekerasan seksual.    Â
 Â
REFERENSI Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Athalla Syalsyabilla, R. K. (2020). Apa Kabar Penanganan Kekerasan Seksual di Indonesia. Kacamata Driyarkara, 6. Jurnal.Â
Jennifer, M. B. (2020, September 17). Banyaknya Kendala dalam Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia. Merdeka.com: Merdeka.Â
Kartinah, E. (2021, Maret 30). Kekerasan Seksual pada Perempuan, Mengapa Korban Pilih Diam. Media Indonesia: Media Indonesia.Â
Primastika, W. (2019, Februari 9). Kasus Agni Selesai di Luar Peradilan, Apa Hukuman bagi Pelaku? Tirto.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H