Nama: Tiara Margaretta Sihotang
NIM: 43222010086
Dosen Pengampu: Appolo, Prof. Dr, M.Si.Ak
Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB
Â
Mens Rea merupakan istilah yang berasal dari bahasa Latin yang berarti "pikiran bersalah." Istilah ini digunakan dalam hukum pidana yang mengarah pada elemen subjektif dari suatu tindak pidana, yaitu niat atau kesadaran seseorang dalam melakukan tindakan yang melanggar hukum. Konsep ini penting dalam menentukan apakah seseorang dapat dianggap bertanggung jawab secara pidana atas suatu tindakan. Konsep mens rea dapat kita telusuri kembali ke hukum Romawi. Dalam hukum ini, penekanan diberikan pada perbedaan antara tindakan yang dilakukan dengan niat jahat (dolus) dan tindakan yang terjadi karena kelalaian (culpa). Prinsip ini menjadi dasar bagi pemahaman niat dalam hukum pidana modern.
Dalam hukum kanon Gereja Katolik, terdapat prinsip yang serupa, yaitu "actus non facit reum nisi mens sit rea", yang berarti "tindakan tidak membuat seseorang bersalah kecuali disertai pikiran yang bersalah." Prinsip ini mencerminkan pentingnya niat dalam menentukan kesalahan moral atau hukum.Konsep mens rea mulai berkembang lebih sistematis dalam sistem common law Inggris. Pada abad ke-17, hakim Inggris seperti Sir Edward Coke menekankan pentingnya elemen niat dalam hukum pidana. Dia mengembangkan definisi formal bahwa kejahatan membutuhkan kombinasi actus reus (tindakan melawan hukum) dan mens rea (pikiran bersalah). Dalam hukum pidana modern, terutama di negara-negara dengan tradisi common law, konsep mens rea diterapkan untuk mengukur tingkat kesalahan atau tanggung jawab seseorang. Elemen ini diintegrasikan dalam berbagai undang-undang, seperti hukum pidana Inggris dan Amerika Serikat.