Mohon tunggu...
Tiara Margaretta
Tiara Margaretta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/S1 Akuntansi/Fakultas Ekonomi Bisnis/Universitas Mercu Buana

Halo semua, Saya Tiara Margaretta Sihotang, NIM (43222010086) S1 Akuntansi di Universitas Mercu Buana Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Mata kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia Pendekatan Robert Klitgaard dan Jack Bologna

17 November 2024   18:01 Diperbarui: 19 November 2024   15:13 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kusmahadi Setya Jaya adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelewengan dana di PT. Nusantara Terminal Service, anak perusahaan PT. Pelindo IV. Terdakwa dalam kasus ini adalah Pelaksana Harian Direktur Utama PT. Nusantara Terminal Services, yang terlibat dalam pembuatan dua perjanjian kerja sama dengan PT. Ale Heavy Lift Indonesia untuk kegiatan bongkar muat material PLTB Jeneponto. Salah satu perjanjian tersebut mencakup klausul pemberian cash back kepada PT. Ale Heavy Lift Indonesia, yang tidak diakui oleh pihak tersebut. PT. Nusantara Terminal Services menerima pendapatan dari sewa lahan penumpukan yang dibukukan sebagai pendapatan, namun kemudian mengeluarkan uang cash back yang ditransfer ke rekening pribadi Bambang Haryono, Direktur Utama PT. Ale Heavy Lift Indonesia, sehingga mengurangi pendapatan perusahaan. Bambang Haryono kemudian mentransfer kembali cash back tersebut kepada Terdakwa melalui rekening staf PT. Nusantara Terminal Services, yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.034.960.000,00.

Dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 27 November 2017, terdapat penambahan klausul mengenai pemberian cash back, yang dicairkan langsung ke rekening pribadi Bambang Haryono, bukan ke rekening perusahaan sesuai kontrak. Pencairan dana dilakukan tanpa persetujuan dari pemegang saham dan tidak melalui prosedur yang benar, melanggar ketentuan pengeluaran dana. Meskipun terdapat bukti pembayaran kepada PT. Nusantara Terminal Services sebesar Rp16.826.587.500,00 sesuai kontrak, tidak ada klausul tentang pemberian cash back dalam arsip perusahaan, menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan perjanjian tersebut.Terdakwa dalam kasus ini terlibat dalam transaksi yang melibatkan pembayaran cash back yang dikirim dari rekening Bambang Haryono ke rekening Muhammad Chaidir Syamsir, seorang staf cleaning service di PT. Nusantara Terminal Services. Pembayaran cash back dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada 5 Januari 2018 sebesar Rp254.370.000 dan pada 19 Januari 2018 sebesar Rp558.740.000, dengan total mencapai Rp813.110.000, yang merupakan 53% dari total cash back.

Rekening Muhammad Chaidir dikuasai oleh Terdakwa selama periode transaksi tersebut, dan terdapat bukti bahwa Terdakwa meminjam rekening tersebut untuk mentransfer uang dari rekening Bambang Haryono. Seharusnya, PT. Nusantara Terminal Services mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.034.960.000 dari kerjasama dengan PT. Ale Heavy Lift Indonesia, tetapi dana tersebut dialihkan untuk cash back sesuai klausul dalam perjanjian kerja sama. Akibat tindakan Terdakwa dan Bambang Haryono, keuangan negara mengalami kerugian yang sama dengan jumlah keuntungan yang seharusnya diperoleh PT. Nusantara Terminal Services. Laporan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengonfirmasi kerugian tersebut. Dari fakta-fakta ini, Terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri dan Bambang Haryono secara ilegal, dengan masing-masing mendapatkan Rp813.110.000 dan Rp1.221.850.000 dari transaksi tersebut. Tindakan ini memenuhi unsur pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan pengadilan terhadap Terdakwa dinilai tepat karena mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Alasan kasasi dari penuntut umum mengenai penilaian hasil pembuktian tidak dapat dipertimbangkan dalam tingkat kasasi, yang hanya berfokus pada penerapan hukum dan prosedur pengadilan yang benar.

 

Kesimpulan 

Teori CDMA menekankan pentingnya perubahan budaya dalam mengatasi korupsi. Budaya korupsi yang telah mengakar dalam masyarakat perlu diubah dengan memperkenalkan nilai-nilai transparansi, kejujuran, dan akuntabilitas. Perubahan ini dapat dilakukan melalui edukasi, penyuluhan, dan memperkenalkan norma-norma baru yang lebih mendukung integritas. Dengan memperkecil kesenjangan antara budaya lokal dan nilai-nilai global yang menentang korupsi, masyarakat dapat lebih mudah menerima dan menerapkan perubahan.

Sementara itu, Teori GONE menawarkan pendekatan sistematis untuk mengatasi korupsi dengan fokus pada tujuan yang jelas, mengidentifikasi hambatan, memenuhi kebutuhan yang diperlukan, serta melakukan evaluasi secara berkala. Pemberantasan korupsi memerlukan perencanaan yang matang, seperti penetapan sasaran yang terukur, penguatan sistem hukum dan pengawasan, serta pemberdayaan lembaga-lembaga yang berperan dalam pemberantasan korupsi. Evaluasi yang rutin diperlukan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan efektif dan untuk melakukan perbaikan jika diperlukan.

Secara keseluruhan, kedua teori ini mengajarkan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan perubahan budaya yang mendalam serta langkah-langkah praktis dan terstruktur dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan anti-korupsi. Dengan menggabungkan pemahaman dari kedua teori ini, Indonesia dapat membangun strategi pemberantasan korupsi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.


Daftar Pustaka

Bologna, Jack. Teori GONE: Goals, Obstacles, Needs, Evaluation. [Sumber yang relevan].Bologna, Jack. Penanggulangan Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat. [Sumber yang relevan].

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun