Mohon tunggu...
Jaya Hasiholan Limbong
Jaya Hasiholan Limbong Mohon Tunggu... Penulis - Fresh Graduate Universitas Lampung

Penulis yang berkecimpung didunia anti korupsi dari lulusan Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi Dana Pendidikan Proposal Pengabdian Masyarakat

13 November 2021   17:12 Diperbarui: 13 November 2021   17:12 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi merupakan kejahatan yang selalu ada dalam kegiatan masyarakat baik secara sadar maupun tidak sadar, dari level korupsi uang bernilai jutaan sampai korupsi uang yang bernilai triliunan, dan perbuatan korupsi selalu sistematis, melibatkan lebih dari satu pihak. Tidak terlepas pada dunia pendidikan di level Universitas Lampung, yang masih ada praktik-praktik korupsi dana pendidikan, yang dilakukan oleh kaum intelektual berpendidikan tinggi, seperti dosen yang ikut serta melakukan perilaku yang koruptif.

Modus Korupsi Dana Pendidikan Proposal Pengabdian Masyarakat

Modus koruptifnya adalah dana dana proposal pengabdian kepada masyarakat yang nilai proposalnya beragam (Penelitian Dosen Pemula, Penelitian Dasar, Pengabdian Kepada Masyarakat Desa Binaan), dengan rentan biaya 10 sampai 35 juta per proposal. Dosen yang ingin dimenangkan dalam proposal penelitian atau pengabdian kepada masyarakat, melakukan koordinasi dengan Staf Rektorat melalui telepon seluler untuk meminta kisi-kisi agar bisa diloloskan dan meminta pertolongan secara langsung dan private agar bisa tembus.

Penulis yang berkesempatan menjadi penghubung langsung untuk beberapa dosen yang dimenangkan proposalnya memiliki modus atau cara yang hampir sama. Dosen selain punya akses teman dekat pada Staf pegawai rektorat yang mengurusi proposal online. Beberapa dosen ini juga punya kerabat jauh yang punya peran penting sebagai pengatur alur agar proposal proposal bisa diloloskan.

Pada sistem pembuatan proposal pengabdian masyarakat, ada kolom anggaran yang perlu diperhatikan, pada pembuatan anggaran harus dibuat se optimal mungkin agar dana itu sesuai dengan pengajuan dana. Seperti 10 juta maka dana perencanaannya harus 10 juta, 35 juta maka perencanaannya harus 35 juta. Walaupun pada akhirnya dana yang dipakai sangat jauh dari dana yang diminta, dan pada saat mempresentasikannya seolah-olah dana itu telah terpakai dalam kegiatan penelitian ataupun pengabdian dosen kepada masyarakat.

Penulis sebagai penghubung langsung terkait dana proposal ini, pernah juga mendengar secara langsung di Gedung Rektorat Universitas Lampung, ada salah satu dosen yang menelepon staf  yang bekerja direktorat yang mengurusi proposal pengabdian online, juga meminta agar proposal pengabdian  mereka bisa ditembuskan dan menjanjikan ada pembagian uang kepada staf tersebut jikalau proposal ini bisa diloloskan. Tetapi penulis belum tau pasti apakah proposal itu lolos atau tidaknya dan pembagian itu dilaksanakan atau tidaknya.

Dosen Harus Berintegritas Tinggi

Korupsi di dunia Pendidikan terkhususnya pada tingkat universitas bukan lah hal yang baru, melihat data yang dikeluarkan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengatakan korupsi di universitas atau perguruan tinggi merupakan satu dari 10 sektor yang rentan terjadinya korupsi atau perilaku koruptif. Tidak heran jika pada sektor dana proposal pengabdian masyarakat atau penelitian, masih ada perilaku koruptif yang dilakukan oleh beberapa oknum dosen.

Tetapi perlu diingat juga, dosen seharusnya memiliki peranan yang besar dalam memajukan pendidikan yang ber integritas, terlebih di masyarakat melalui pengabdian kepada masyarakat, dengan dukungan dana dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga dan seharusnya dunia pendidikan yang merupakan tempat orang-orang intelektual belajar banyak hal, bisa mendidik masyarakat ataupun mahasiswanya dengan berperilaku dan bersikap layaknya seorang pengajar yang selalu mengedepankan nilai nilai kejujuran dalam kegiatannya selaku dosen.

Perlu kita sadari jika perilaku dosen yang terus menerus melakukan perilaku koruptif atau melakukan korupsi dana dana proposal pendidikan. Secara tidak langsung akan merusak generasi penerus bangsa, karena uang yang telah dikasih tidak dioptimalkan dengan baik dan juga mahasiswa-mahasiswa sebagai pendamping yang melihat perilaku korupsi dana pendidikan, akan berkemungkinan besar melakukan hal tersebut karena hal itu sangatlah wajar untuk dilakukan.     

Permasalahannya para dosen yang dimenangkan proposal pengabdian kemasyarakatnya, bekerja sama dengan pegawai staf rektorat dan bukan hanya satu dosen tetapi ada 3 dosen dengan jenis penelitian yang berbeda-beda yang selalu di menangkan.  Penulis mengetahui kegiatan korupsi, di karenakan penulis aktif sebagai asisten dosen dan disuruh untuk mengerjakan terkait proposal pengabdian kepada masyarakat, yang dimana juga anggaran yang ditulis jauh melebihi penggunaan realita lapangan.

Korupsi dana Pendidikan di Universitas akan berdampak kepada integritas kampus yang nantinya akan tercoreng oleh perilaku koruptif, terlebih dampaknya kepada masyarakat sebagai objek pengabdian yang tidak mendapatkan manfaat pendidikan secara optimal dan tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat yang terbilang penting. 

Oleh karenanya kita sebagai mahasiswa seharusnya peka akan perilaku koruptif yang di lakukan dosen-dosen kita dengan merekomendasikan pertanggungjawaban moral akan intelektualnya sebagai pendidik dan mari kita mengatakan kepada para dosen perilaku tersebut merupakan perilaku koruptif atau melaporkan kepada pejabat rektorat universitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun