Instalasi Radiologi merupakan salah satu bagian dari unit pelayanan kesehatan yang bergerak dalam penegakan suatu diagnosis pasien. Namun, banyak yang belum tau apa saja pekerja yang bergerak pada unit radiologi. Bagaimana jika dalam satu unit radiologi tidak hanya terdiri dari radiografer saja? Apakah ada pekerja lain yang juga bergerak pada unit radiologi? Dan bagaimana keselamatan di instalasi dapat terwuju? Mari simak penjelasan dibawah ini
Kita mungkin sudah tidak asing dengan istilah radiografer. Radiografer sendiri merupakan petugas pemegang kunci untuk melakukan tindakan pemeriksaan radiologi sebagai petugas pengendali tabung x-ray.
Namun, apakah pernah terlintas bagimana cara mereka untuk agar tetap terproteksi dalam batas aman paparan radiasi > 20 mSv/tahun yang sangat berbahaya dan selalu bekerja dalam prinsip keselamatan proteksi radiasi yang berlaku?
Itu semua dapat terlaksana dikarenakan ada sosok profesi lain yang juga menempati unit radiologi, yaitu Petugas Proteksi Radiasi.
Petugas Proteksi Radiasi atau yang sering disingkat PPR merupakan petugas yang ditunjuk dalam melaksanakan  pekerjaaan yang berhubungan dengan persoalan Keselamatan dan Proteksi Radiasi sesuai Keputusan Kepala BAPETEN dengan No. 17/Ka-BAPETEN/IX-99.
Apa saja peran PPR dan kolaborasi apa saja yang terbentuk? Dilansir dari berbagai artikel dan jurnal ilmiah, berikut 5 peranan dan kolaborasi PPR dalam Unit Layanan Kesehatan.
- Membantu Pengusaha Instalasi
Peranan pertama PPR adalah membantu Pengusaha Radiologi seperti pelaksaan teknis dan administratif termasuk perizinan yang terafiliasi dengan BAPETEN.
- Pemegang Izin TindakanÂ
Peran yang kedua adalah pengambil tindakan untuk menjamin tidak adanya area didalam maupun luar instalasi yang tingkat radiasinya melebihi batas yangn diizinkan.
- Pelapor Bahaya Radiasi
 PPR juga melaksanakan tugas sebagai pelapor apabila ada kegawatdaruratan seperti kebakaran, gempa bumi, dan kebocoran tabung kepada instansi yang berwenang, contohnya BAPETEN, Kepolisian, dan Pemadam Kebakaran.
- Koordinasi dan Monitor
Tugas lain yang tak kalah penting adalah koordinasi dan monitoring terhadap pekerja radiasi, dan juga mereka melakukan penilaian terhadap dosis yang diterima para pekerja, terlebih setelah terkena keadaan gawat darurat.
- Dokumentasi Kegiatan Proteksi
Tugas terakhir adalah seksi dokumentasi dalam setiap kegiatan dan pengambilan keputusan Instalasi Radiologi yang akan menjadi pertanggung jawaban atas kegiatan proteksi radiasi yanng diterima.
Dosen Pengampu : Amilia Kartikasari, S. Tr. Kes., M. T.
Teknologi Radiologi P., Fak. Vokasi, Universitas Airlangga.
Referensi:
17/Ka-BAPETEN/IX-99 TENTANG PERSYARATAN UNTUK MEMPEROLEH IZIN BAGI PETUGAS PADA INSTALASI NUKLIR DAN INSTALASI YANG MEMANFAATKAN RADIASI PENGION https://www.bapeten.go.id/dokumen/document-item/unduh?filename=sk_17_99.pdf
Manja, C. D. (2021). Pengetahuan dan Perilaku Radiografer Terhadap Proteksi Radiasi di Medan (Doctoral dissertation, Universitas Sumatera Utara).
Susanta, I. P. A., Purnawati, S., & Adiatmika, I. P. G. (2017). Redesain Pegangan Tabung Sinar-X yang Ergonomis di Radiologi RSUP Sanglah Menurunkan Keluhan Muskuloskeletal, Mengurangi Kelelahan Umum dan Meningkatkan Kecepatan Pemeriksaan. Jurnal Ergonomi Indonesia, 3(2), 317988.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H