Mohon tunggu...
Tiara Kharisma
Tiara Kharisma Mohon Tunggu... Human Resources - public relations officer

Ibu dari dua anak

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menilik UU KIP pada Konteks Penyampaian Informasi Terkait Covid-19

5 Maret 2020   15:28 Diperbarui: 26 Maret 2020   11:34 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Merujuk pada UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP, rahasia dan hak-hak pribadi tergolong pada informasi yang dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas. Pasal 17 huruf h menyebutkan bahwa informasi yang mengungkap rahasia pribadi seperti yang mengungkapkan riwayat dan kondisi anggota keluarga;  riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;  kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;  hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

Dengan demikian, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang yang diindikasikan terkena suatu penyakit sudah semestinya tidak menjadi konsumsi publik.

Akan tetapi, informasi yang berkaitan dengan Pasal 17 huruf h tersebut dapat pula dibuka, jika memenuhi salah satu kriteria sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) UU KIP, yakni pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

Selain itu, ringkasan informasi perkembangan covid-19 di Indonesia sudah barang tentu dapat menjadi konsumsi publik dan Kementerian Kesehatan dengan responsif segera menyediakan kanal khusus yang bisa diakses publik kapan di mana pun terkait situasi terkini pekembangan covid-19. Masyarakat dapat mengakses informasi tersebut di laman ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun