Merujuk pada UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP, rahasia dan hak-hak pribadi tergolong pada informasi yang dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas. Pasal 17 huruf h menyebutkan bahwa informasi yang mengungkap rahasia pribadi seperti yang mengungkapkan riwayat dan kondisi anggota keluarga; Â riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; Â kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; Â hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
Dengan demikian, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang yang diindikasikan terkena suatu penyakit sudah semestinya tidak menjadi konsumsi publik.
Akan tetapi, informasi yang berkaitan dengan Pasal 17 huruf h tersebut dapat pula dibuka, jika memenuhi salah satu kriteria sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) UU KIP, yakni pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
Selain itu, ringkasan informasi perkembangan covid-19 di Indonesia sudah barang tentu dapat menjadi konsumsi publik dan Kementerian Kesehatan dengan responsif segera menyediakan kanal khusus yang bisa diakses publik kapan di mana pun terkait situasi terkini pekembangan covid-19. Masyarakat dapat mengakses informasi tersebut di laman ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H