Mohon tunggu...
Tiara Intania Rengga
Tiara Intania Rengga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah 21'

UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemenuhan Tugas UTS Sosiologi Hukum

2 November 2023   18:57 Diperbarui: 2 November 2023   19:01 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tiara Intania Rengga/212111315/HES 5E

UTS Sosiologi Hukum 

Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

Pengertian Sosiologi Hukum Dari Para Ahli

Berbagai ahli telah mengemukakan definisi sosiologi hukum, termasuk Soerjono Soekanto: yang menggambarkannya sebagai bidang studi empiris dan analitis yang mengeksplorasi keterkaitan antara hukum dan fenomena sosial lainnya. Satjipto Rahadjo: mengkarakterisasi sosiologi hukum sebagai jenis pengetahuan hukum yang mengkaji pola perilaku sosial dalam konteks sosialnya. R. Otje Salman: mengemukakan bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya melalui pendekatan empiris dan analitis. Sementara itu, H.LA. Hart: tidak menawarkan definisi spesifik mengenai sosiologi hukum, namun justru menyoroti fokusnya pada kewajiban-kewajiban tertentu dalam fenomena hukum yang terlihat dan melibatkan dinamika kekuasaan. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum adalah kesatuan aturan primer dan sekunder.

Perumusan pengertian Sosiologi Hukum Menurut Penulis

Sosiologi hukum adalah subdivisi sosiologi yang berkonsentrasi pada penelitian hubungan antara hukum dan masyarakat. Disiplin ini melibatkan melakukan analisis sosial tentang asal usul, penerapan, dan dampak hukum terhadap masyarakat, dan sebaliknya, bagaimana aspek sosial dan budaya berdampak pada pembentukan dan evolusi sistem hukum.

Contoh Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Analisis yuridis empiris terhadap kedudukan anak dalam pewarisan, khususnya pada saat terjadi peralihan hak atas tanah. Penelitian ini fokus pada identifikasi dan analisis implementasi pemberian hak atas tanah dan bangunan kepada anak di bawah umur, serta mengkaji perlindungan hukum yang diterima anak di bawah umur dalam skenario tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan model penelitian yuridis sosiologis yang menekankan perilaku masyarakat sebagai objek kajian. Perilaku tersebut merupakan hasil interaksi dengan norma-norma yang berlaku dan merupakan indikasi reaksi masyarakat terhadap positifnya penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perilaku masyarakat dapat berdampak pada terbentuknya ketentuan hukum yang bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Analisi yuridis normatif yang menganalisis terhadap asas hukum. Dalam meneliti topik ini, digunakan data sekunder dari berbagai sumber hukum yang relevan, seperti KUHP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan peraturan PKPU terkait pemilu. Materi-materi ini dianalisis dengan cermat dan disusun secara sistematis untuk memberikan wawasan dan solusi konklusif terhadap masalah yang ada.

Contoh Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart

Menurut Max Weber, hukum adalah suatu bentuk kekuasaan yang digunakan oleh negara untuk tujuan menegakkan ketertiban sosial. Selain itu, Weber menggarisbawahi pentingnya memahami nilai dan norma yang menjadi landasan sistem hukum. Contoh nilai-nilai dan norma-norma tersebut termasuk birokrasi, yang dianggap sebagai struktur organisasi yang paling mahir dan produktif untuk mencapai tujuan-tujuan rasional. Lebih jauh lagi, rasionalisasi dipandang sebagai ciri khas peradaban Barat yang menyebabkan kekecewaan.

Dalam studinya, H.L.A. Hart menyimpulkan bahwa suatu konsep hukum mengandung unsur-unsur yang kuat, yang terkonsentrasi pada kewajiban-kewajiban tertentu yang tampak dalam kehidupan masyarakat sehubungan dengan fenomena hukum. Hart juga mengemukakan bahwa landasan penting dari setiap sistem hukum adalah penyatuan aturan primer dan aturan sekunder. Penting untuk dicatat bahwa larangan pidana terhadap pembunuhan, misalnya, adalah perintah yang dilaksanakan dengan ancaman hukuman, sedangkan undang-undang yang mengizinkan seseorang untuk membuat surat wasiat yang mengikat secara hukum untuk membagikan asetnya setelah kematiannya tidak dikenakan. hukuman seperti itu.

Hasil Review dan Inspirasi

Dari hasil pembahasan dapat dilihat bahwa pengertian Sosiologi hukum adalah subdivisi sosiologi yang berkonsentrasi pada penelitian hubungan antara hukum dan masyarakat. Disiplin ini melibatkan melakukan analisis sosial tentang asal usul, penerapan, dan dampak hukum terhadap masyarakat, dan sebaliknya, bagaimana aspek sosial dan budaya berdampak pada pembentukan dan evolusi sistem hukum dan terdapat contoh analisis yuridis empiris dan yuridis normatif, serta contoh pemikiran hukum Max Weber dan HLA  Hart.

Inspirasi dari tulisan ini adalah mendapatkan inspirasi pengetahuan mengenai berbagai macama karakteristik sosial maupun secara kelompok individu di dalam masyarakat luas. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun