Mohon tunggu...
Tiara Intania Rengga
Tiara Intania Rengga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Syariah 21'

UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemenuhan Tugas UTS Sosiologi Hukum

2 November 2023   18:57 Diperbarui: 2 November 2023   19:01 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Max Weber, hukum adalah suatu bentuk kekuasaan yang digunakan oleh negara untuk tujuan menegakkan ketertiban sosial. Selain itu, Weber menggarisbawahi pentingnya memahami nilai dan norma yang menjadi landasan sistem hukum. Contoh nilai-nilai dan norma-norma tersebut termasuk birokrasi, yang dianggap sebagai struktur organisasi yang paling mahir dan produktif untuk mencapai tujuan-tujuan rasional. Lebih jauh lagi, rasionalisasi dipandang sebagai ciri khas peradaban Barat yang menyebabkan kekecewaan.

Dalam studinya, H.L.A. Hart menyimpulkan bahwa suatu konsep hukum mengandung unsur-unsur yang kuat, yang terkonsentrasi pada kewajiban-kewajiban tertentu yang tampak dalam kehidupan masyarakat sehubungan dengan fenomena hukum. Hart juga mengemukakan bahwa landasan penting dari setiap sistem hukum adalah penyatuan aturan primer dan aturan sekunder. Penting untuk dicatat bahwa larangan pidana terhadap pembunuhan, misalnya, adalah perintah yang dilaksanakan dengan ancaman hukuman, sedangkan undang-undang yang mengizinkan seseorang untuk membuat surat wasiat yang mengikat secara hukum untuk membagikan asetnya setelah kematiannya tidak dikenakan. hukuman seperti itu.

Hasil Review dan Inspirasi

Dari hasil pembahasan dapat dilihat bahwa pengertian Sosiologi hukum adalah subdivisi sosiologi yang berkonsentrasi pada penelitian hubungan antara hukum dan masyarakat. Disiplin ini melibatkan melakukan analisis sosial tentang asal usul, penerapan, dan dampak hukum terhadap masyarakat, dan sebaliknya, bagaimana aspek sosial dan budaya berdampak pada pembentukan dan evolusi sistem hukum dan terdapat contoh analisis yuridis empiris dan yuridis normatif, serta contoh pemikiran hukum Max Weber dan HLA  Hart.

Inspirasi dari tulisan ini adalah mendapatkan inspirasi pengetahuan mengenai berbagai macama karakteristik sosial maupun secara kelompok individu di dalam masyarakat luas. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun