Tiara Intania Rengga/212111315/HES 5E
UTS Sosiologi HukumÂ
Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
Pengertian Sosiologi Hukum Dari Para Ahli
Berbagai ahli telah mengemukakan definisi sosiologi hukum, termasuk Soerjono Soekanto: yang menggambarkannya sebagai bidang studi empiris dan analitis yang mengeksplorasi keterkaitan antara hukum dan fenomena sosial lainnya. Satjipto Rahadjo: mengkarakterisasi sosiologi hukum sebagai jenis pengetahuan hukum yang mengkaji pola perilaku sosial dalam konteks sosialnya. R. Otje Salman: mengemukakan bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya melalui pendekatan empiris dan analitis. Sementara itu, H.LA. Hart: tidak menawarkan definisi spesifik mengenai sosiologi hukum, namun justru menyoroti fokusnya pada kewajiban-kewajiban tertentu dalam fenomena hukum yang terlihat dan melibatkan dinamika kekuasaan. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum adalah kesatuan aturan primer dan sekunder.
Perumusan pengertian Sosiologi Hukum Menurut Penulis
Sosiologi hukum adalah subdivisi sosiologi yang berkonsentrasi pada penelitian hubungan antara hukum dan masyarakat. Disiplin ini melibatkan melakukan analisis sosial tentang asal usul, penerapan, dan dampak hukum terhadap masyarakat, dan sebaliknya, bagaimana aspek sosial dan budaya berdampak pada pembentukan dan evolusi sistem hukum.
Contoh Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Analisis yuridis empiris terhadap kedudukan anak dalam pewarisan, khususnya pada saat terjadi peralihan hak atas tanah. Penelitian ini fokus pada identifikasi dan analisis implementasi pemberian hak atas tanah dan bangunan kepada anak di bawah umur, serta mengkaji perlindungan hukum yang diterima anak di bawah umur dalam skenario tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan model penelitian yuridis sosiologis yang menekankan perilaku masyarakat sebagai objek kajian. Perilaku tersebut merupakan hasil interaksi dengan norma-norma yang berlaku dan merupakan indikasi reaksi masyarakat terhadap positifnya penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perilaku masyarakat dapat berdampak pada terbentuknya ketentuan hukum yang bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Analisi yuridis normatif yang menganalisis terhadap asas hukum. Dalam meneliti topik ini, digunakan data sekunder dari berbagai sumber hukum yang relevan, seperti KUHP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dan peraturan PKPU terkait pemilu. Materi-materi ini dianalisis dengan cermat dan disusun secara sistematis untuk memberikan wawasan dan solusi konklusif terhadap masalah yang ada.
Contoh Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart