Mohon tunggu...
Tiara FebryanaJitananda
Tiara FebryanaJitananda Mohon Tunggu... Wiraswasta - Tiara Febryana

Psychology 2017.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Yuk, Ketahui Beberapa Hal ini Ketika Tanda Tangan Kontrak Kerja!

6 Januari 2020   22:37 Diperbarui: 7 Januari 2020   08:45 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Melamar suatu pekerjaan merupakan hal yang tidak asing lagi untuk sebagian orang. Dan jika kita beruntung, kita bisa diterima di perusahaan yang kita inginkan.

Namun, sayangnya masih banyak orang yang belum paham akan beberapa hal penting yang harus diperhatikan ketika tanda tangan kontrak kerja. Terkhusus untuk para Fresh Graduated yang belum memiliki pengalaman kerja sama sekali.

Nah, apa saja sih yang harus kita perhatikan secara baik-baik sebelum tanda tangan kontrak kerja? Yuk, langsung kita simak!

1. Tanyakan Hak dan Kewajiban Kita

Terkadang ketika kita tanda tangan kerja kita perlu menanyakan apa saja kewajiban kita, tidak hanya hak saja yang kita patut tanyakan tapi kewajiban juga harus kita tanyakan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesimpang siuran ketika kita kerja nanti.

Kita wajib mengetahui hak dan kewajiban kita ketika kita sudah bekerja nanti, jadi jangan sampai ada kesalahpahaman ketika kita sudah bekerja nanti ya.

2. Baca secara Teliti Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Hal ini merupakan salah satu yang paling penting, sebelum kita melakukan tanda tangan kontrak kerja. Baca secara teliti dan cermat butir-butir perjanjian kontrak kerja yang ada. Dan pastikan Anda sudah menyetujui semuanya sebelum Anda menandatangani surat perjanjian.

Terkadang masih banyak orang yang belum sadar akan hal ini, ketika diberi surat perjanjian mereka tanpa membaca dan langsung menandatangani yang artinya mereka sepakat.

3. Tanyakan hal-hal yang Menurut Anda belum jelas

Sebelum kita menandatangani surat perjanjian kerja dan masih ada hal-hal yang belum kita pahami, kita boleh lho untuk menanyakannya. Jadi, jangan malu-malu untuk menanyakan hal-hal apa saja yang belum jelas.

Nah, itu merupakan beberapa hal yang perlu kita perhatikan sebelum menandatangani surat perjanjian kontrak kerja. 

Semoga bermanfaat Dear!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun