Nah, itu merupakan beberapa hal yang perlu kita perhatikan sebelum menandatangani surat perjanjian kontrak kerja.Â
Semoga bermanfaat Dear!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!