Menurut pendapat saya, sebaiknya Pemerintah fokus merampungkan pelaksannaan vaksinasi dosis satu dan dua terlebih dahulu. Dan, aturan ini pun seharusnya dipertimbangkan kembali oleh Pemerintah. Syarat vaksin booster ini mestinya bisa dikecualikan bagi orang-orang tertentu. Terutama yang belum mendapat giliran untuk di vaksin. Pemerintah harus membuka mata lebar - lebar agar mengetahui dengan jelas keadaannya, bahwa banyak masyarakat yang terkendala belum vaksin booster. Bahkan yang terkendala tidak hanya dikarenakan belum waktunya mendapatkan dosis booster, melainkan juga karena kapasitas dosis vaksin booster yang tidak memadai sehingga tidak mencukupi kepada seluruh lapisan masyarakat.Â
Saya berharap Pemerintah dapat memberikan kemudahan dan keringanan dalam kebijakannya, agar syarat mudik ini dapat dirasa adil dan dapat diikuti bagi seluruh masyarakat. Meskipun pada saat yang sama, kita sebagai masyarakat akan selalu melaksanakan protokol kesehatan dan mendorong percepatan program Vaksinasi Booster di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H