Berawalnya dari desas desus bahwa akan ada penggunaan baju daerah yang akan ditetapkan oleh Pemerintah hingga beberapa waktu lalu yang awalnya hanya berupa desas desus maka terbitlah secara resmi Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah yang tepatnya di sahkan pada baru - baru ini.Â
Namun nyatanya dalam pasal 4 yang tertulis berisikan tentang 'kemungkinan' Pemerintah Daerah untuk dapat mengatur tentang pakaian adat bagi peserta didik. Mungkin tujuan utama dari ini adalah memupuk rasa Nasionalisme kembali kaum Gen Z pada era sekarang?
Nyatanya aturan terkait seragam itu pun kalau dibaca lagi bukanlah merupakan suatu keharusan untuk menggunakannya, Namun lebih kearah himbauan kepada para peserta didik, karena terdapat kata 'dapat' yang terselip dalam pasal 4 yang lengkapnya dapat dilihat sebagai berikut  "...Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah".
Sebelum diyakinkan betul mengenai baju adat jadi baju seragam sekolah maka perlu dilakukan peninjauan yang cukup matang. Karena, pasti yang ada dipikiran awal atau first impression dari peserta didik yaitu jika menggunakan baju adat itu sangat panas, rumit dan cukup banyak waktu ketika proses dalam penggunaan nya.Â
Oleh karena itu, untuk jenis pakaian yang rumit mungkin bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerahnya masing-masing. Karena, beberapa baju adat ada yang memiliki ornamen unik dan sulit untuk diwujudkan, tapi disederhanakan dan diakali mungkin bisa menjadi lebih sederhana. Terlebih lagi, beberapa daerah di Indonesia ada yang habitat nya hujan atau panas, bisa juga disesuaikan berdasarkan cuaca agar tidak terlalu membebankan.
Saran saya untuk sekolah - sekolah mungkin dapat mencoba untuk mengenalkan baju adat daerah kembali dari masing-masing daerahnya atau diluar daerahnya kepada generasi muda sejak usia dini. Itu merupakan suatu cara paling ampuh yang dapat digunakan dalam melestarikan kekayaan seni budaya yang ada di Indonesia.
Bisa juga dengan mencantumkan materi pembelajaran di sekolah mengenai beragam baju adat lainnya yang ada. Karena, pasti disetiap daerah memiliki baju daerah khasnya masing - masing. Dan, untuk menjaga keberlangsungan budaya di Indonesia tentu jangan sampai juga membebani dan menekankan banyak pihak. Dikarenakan Gen Z merupakan cerminan bagi peserta didik yang tidak mau ribet.Â
Oleh karena itu sebagai jalan tengahnya menurut saya yaitu seorang Gen Z adalah, dapat dihimbau bagi Pemerintah Daerah untuk mengatur penggunaan baju adat yang akan digunakan dengan pakaian khas masing - masing daerah secara simpel namun tidak menghilangkan kesan khas baju adat nya.Â
Mungkin sebagai contoh bisa seperti seragam Sasirangan untuk bagian atasan nya, atau baju lurik, atau bisa juga penggunaan kain batik lokal setempat. Tidak perlu harga yang mahal, namun sebisa mungkin dibuat senyaman mungkin agar para peserta didik ketika menggunakan nya pun tidak merasa tertekan dan enjoy.
Selain untuk kenyamanan ketika digunakan, Gen Z sangat modernisasi. Bisa juga untuk design nya dibuat menjadi era modern, agar Gen Z dapat memposting di media sosial mereka sebagai bentuk promosi budaya juga di Indonesia. Karena, kekuatan media sosial untuk mempromosikan sangatlah besar, terlebih lagi mempromosikan budaya. Maka, impact yang didapatkan bagi Indonesia juga berpengaruh terhadap apa yang dipromosikan. Walau secara tidak langsung, ya.
Saya merupakan mahasiswa yang sebenarnya tidak diwajibkan nya untuk menggunakan baju adat, karena menurut peraturan yang sudah tertera penggunaan baju adat hanya digunakan oleh peserta didik dari jenjang SD sampai dengan SMA. Namun, saya dapat memberikan suara saya dikarenakan saya dapat memposisikan diri sebagai Gen Z yang menjadi cerminan bangsa Indonesia kedepan nya.Â